Gede Suyasa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng mengurai kepadatan pedagang di pasar tradisional di Bali Utara. Untuk tahap awal, pedagang di tiga pasar terbesar di Kota Singaraja akan di urai untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 lewat transmisi lokal.

Keputusan itu terungkap dalam rapat kordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng akhir pekan lalu. Rapat dihadiri Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Drs. Gede Suyasa bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ni Made Rosumini, Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng.

Gede Suyasa mengatakan, pedagang yang akan akan di urai itu masing-masing Pasar Anyar di Jalan Ponogoro, Pasar Banyuasri, dan Pasar Bongkar Muat di Jalan Ahmad Yani Barat. Keputusan penguraian kepadatan pedagang di tiga pasar terbesar itu sifatnya sementara. Artinya, kebijakan yang sama bisa saja akan dilakukan untuk pedagang di pasar tradisional lain di gumi Den Bukit.

Baca juga:  Isolasi Mandiri Orang Terkonfirmasi COVID-19 Ditiadakan! Pangdam Maruli Sebut Ini Alasannya

Penguraian pedagang ini dilakukan guna memberikan jarak antar para pedagang dan para pembeli saat berada di dalam pasar. Dengan tujuan agar Pasar tidak lagi menjadi klaster penularan COVID 19 di Buleleng seperti yang terjadi di Pasar Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula beberapa bulan yang lalu.

Menurut Gede Suyasa, sesuai data dan perhitungan PD Pasar, keberadaan jumlah pedagang dan luas lahan yang ada di tiga pasar tersebut masih memungkinkan dilakukan penerapan jarak sampai 1.5 meter. Dengan pengaturan jarak itu, dipastikan tidak ada relokasi pedagang ke tempat lain. Persoalan yang menyebabkan selama ini jarak antar para pedagang berdekatan adalah, karena pedagang di lantai atas memilih untuk turun, sehingga terjadi penumpukan dan kerumunan di lantai bawah.

Baca juga:  Indeks NTP Bali Belum Pulih

“Bagi pedagang yang tidak memiliki register di lantai bawah diarahkan untuk kembali berdagang di lantai atas, dan ini tentu adalah kewenangan yang dimiliki PD Pasar untuk mengatur,” katanya.

Selain melakukan penguraian pedagang, PD pasar juga wajib menerapkan protokol kesehatan COVID -19 di kawasan pasar dengan skema baru. Mulai dari akses jalan keluar masuk yang harus memperhatikan jarak, termasuk kepastian mencuci tangan untuk pedagang dan pembeli saat datang atau keluar dari pasar. Nantinya juga akan dibentuk Satgas Penanganan COVID -19 di areal pasar untuk melakukan pengawasan secara preventif, dengan melibatkan unsur TNI-POLRI, Pecalang, Desa Adat dan Satpol PP. Ini sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

Baca juga:  Berlaku 1 September, Aturan HET Beras Belum Tersosialisasi Baik

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Buleleng, Made Agus Yudiarsana mengatakan, khusus untuk di Pasar Anyar, pihaknya sudah memulai melaksanakan penguraian terhadap pedagang dari Jalan Durian dan Jalan Sawo untuk dipindahkan ke lantai II. Sebanyak 90 pedagang sudah masuk dari total 116 tempat yang telah disediakan PD Pasar. “Setelah ini akan ada evaluasi kembali berkaitan dengan jarak antar pedagang tersebut. Sebelumnya, jarak yang telah diberikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni 1.5 meter persegi dikalikan dua,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *