JAKARTA, BALIPOST.com – Moda transportasi udara menjadi andalah masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2017. Dari perkiraan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, jumlah kenaikan pengguna jasa transportasi udara pada musim lebaran tahun 2017 ini akan meningkat 9,8 persen dibanding tahun 2016.

Ternyata realisasi sampai dengan H2 naik signifikan melebihi prediksi sebesar 12,88 persen dari tahun sebelumnya, demikian juga tahun yang lalu naik 12,25 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Jakarta, Jumat (30/6) menilai, kenaikan lebih dari 12 persen berturut turut selama dua tahun terakhir untuk jumlah penumpang angkutan udara mudik tersebut merupakan salah satu indikator membaiknya perekonomian masyarakat Indonesia dalam dua tahun terakhir.

“Harga tiket pesawat kan lebih mahal dibanding transportasi lain. Jika permintaan meningkat, berarti daya beli sebagai indikator perekonomian masyarakat Indonesia juga meningkat,” ujarnya.

Selain daya beli masyarakat meningkat, minat masyarakat mudik via jalur udara disebabkan karena adanya beberapa daerah yang infrastrukturnya sudah terjangkau pesawat. Sebab sudah ada pembangunan bandara-bandara baru serta adanya tambahan jadwal penerbangan atau extra flight. “Kumulatif pada dua tahun terakhir ini, kenaikan jumlah pemudik meningkat terus, tahun 2015 pencapaian 6,81 persen terhitung secara total. Sedangkan penigkatan di tahun 2016 sebesar 12,25 persen dan tahun 2017 posisi hingga H2 sudah mencapai 12,88 persen. Ini menunjukkan daya beli masyarakat yang terus meningkat dan menjadi salah satu indikator peningkatan ekonomi negara serta kesejahteraan masyarakat,” papar Agus.

Baca juga:  Belasan Positif COVID-19, Ini Jadwal Rapid dan Swab Ratusan Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari

Peningkatan jumlah penumpang terbesar terjadi pada H-2 (23 Juni), dan untuk rute internasional, terjadi pada H1 (25 juni). Di sisi lain, Agus juga mengingatkan kembali agar semua pihak mematuhi aturan terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Pihak operator harus selalu mematuhi SOP yang sudah ditetapkan. Sedangkan para penumpang juga harus mematuhi aturan-aturan yang ada. Dengan adanya permintaan yang tinggi tersebut dihimbau kepada seluruh stake holder penerbangan untuk menyelenggarakan transportasi udara yang mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 4.700 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *