SEMARAPURA, BALIPOST.com
Masuknya puluhan buruh kupas bawang dari Bima, NTB, ke Klungkung tanpa identitas dan persyaratan yang lengkap, tak diberi ampun Pemkab Klungkung. Petugas Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, langsung memulangkannya atas perintah langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (29/6).

Bupati Suwirta tak memberi ampun lagi, karena mereka dianggap tak mengindahkan seluruh kerja keras pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, agar masuk ke Klungkung melengkapi diri dengan seluruh persyaratan. Menurut Bupati Suwirta, dalam sosialisasi dan edukasi oleh Gugus Tugas, sudah berulang kali disampaikan, agar datang ke Klungkung melengkapi diri dengan identitas diri.

Selain itu, yang harus dilengkapi lagi adalah surat keterangan perjalanan, dan surat lapor diri di kelurahan. Sehingga jelas tercatat dan mudah diawasi.

Selain itu, yang paling vital adalah harus membawa surat hasil rapid test, untuk memastikan tidak dalam kondisi reaktif akibat terpapar virus. Karena tidak mengantongi itu semua, sebanyak 20 buruh asal Bima ini dipulangkan.

Baca juga:  Desa Adat Sukawana Waspadai Penyakit Rabies

Mereka pun diantar hanya sampai di Pelabuhan Padangbai. Selebihnya, diserahkan ke setiap buruh masing-masing.

Bupati Suwirta menjelaskan ada banyak penduduk pendatang untuk mencari pekerjaan. Klungkung bukan berarti menolak penduduk pendatang, asalkan sudah melengkapi dengan seluruh persyaratan, mereka pasti bisa bekerja dengan nyaman di Klungkung.

Di tengah masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, bukti hasil rapid test maupun test swab sangat diperlukan sebagai syarat untuk aman dalam bekerja. Sehingga, tidak menimbulkan keresahan bagi warga lain. “Datang tanpa memenuhi persyaratan, berarti keberadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga sanksinya tegas dan jelas, langsung dipulangkan,” tegasnya.

Melihat persoalan ini, menurut Bupati Suwirta, semestinya setiap pintu masuk di Bali, penjagaannya harus diperketat. Sehingga orang yang masuk bisa didata.

Baca juga:  Kembali, Tambahan Harian Pasien COVID-19 Sembuh Nasional di Atas 3.000 Orang

Jika tanpa melengkapi diri dengan persyaratan, maka jangan dibiarkan lolos. Kerjasama dan komunikasi yang baik antar daerah juga harus sering dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Sebenarnya kasihan juga. Mereka masuk dan tidak membawa identitas dan hasil rapid test maupun swab, pasti akan dipulangkan. Sejatinya mereka rugi sendiri,” sorot Bupati Suwirta.

Peran setiap desa adat melalui Satgas Gotong Royong juga diharapkan lebih teliti dalam mengecek para pendatang yang ada di masing-masing desa. Hal ini juga mampu menekan penyebaran COVID-19, karena mampu melakukan deteksi dini dengan cermat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Putu Suarta menjelaskan, tertangkapnya puluhan buruh ini, setelah anggotanya melakukan penyisiran penduduk pendatang di sekitar Kelurahan Semarapura Klod, Senin (29/6) pagi. Penyisiran ini adalah untuk yang kedua kalinya, karena sebelumnya sudah pernah melakukan sidak pada Sabtu (27/6) malam, tetapi mereka berhasil melarikan diri saat akan diamankan. Penyisiran duktang ini dilakukan terkait keluhan masyarakat terhadap mereka yang sering pesta miras di sekitar gudang bawang di Pasar Galiran.

Baca juga:  Bergejala Mual hingga Batuk, Seorang Lansia di Buleleng Meninggal Terinfeksi COVID-19

Setelah ditelusuri, mereka diketahui sebagai buruh kupas bawang yang baru tiba di Klungkung, Sabtu (27/6). Mereka ke Klungkung untuk ikut mengupas bawang yang dijualnya dari Bima ke Pasar Galiran.

Setelah dimintai dokumen kependudukan, ternyata mereka semua tidak melengkapi diri dengan surat lapor diri dan surat keterangan hasil rapid test sesuai dengan ketentuan SE Gubernur. “Sweeping akan terus kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan ada duktang lain yang lolos. Bila masyarakat mengetahuinya harap segera melapor. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas Suarta. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *