DENPASAR, BALIPOST.com – Isu kesehatan dan keamanan menjadi sangat penting di masa pandemi COVID-19, terutama di sektor pariwisata. Mengingat, kunci utama pariwisata adalah kepercayaan yang harus dijaga untuk mendatangkan wisatawan.
Menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat memimpin rapat Persiapan Protokol Era Baru di Bidang Pariwisata bertempat di Ruang Rapat Praja Sanha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (29/6), semua protokol kesehatan harus dijalankan serius dan ketat. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Jika ada pengusaha yang bermain curang dengan tidak menerapkan protokol era baru harus segera ditindak, jika perlu dilarang beroperasi selama masa ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan protokol era baru harus sesuai standar. Baik standar WHO, Kementerian Pariwisata dan Kementrian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelumnya, pemerintah sudah berencana membuka pariwisata normal baru pada tanggal 9 Juli mendatang. “Sebelum tanggal 9, semua pelaku pariwisata seperti hotel, restoran, daya tarik wisata, transport dan travel agent sudah harus mengantongi sertifikasi protokol new normal,” tandasnya.
Cok Ace juga menekankan soal penambahan dan peningkatan infrastruktur. Termasuk di dalamnya fasilitas kesehatan. Kendati tidak ada yang menginginkan wisatawan sampai terjangkit COVID-19 di Bali, namun kemungkinan terburuk tetap harus diantisipasi.
Usaha ini berguna pula untuk menjaga kepercayaan wisatawan kepada Bali. Apalagi hasil survey mengatakan jika sekitar 86% wisatawan dunia sudah rindu berkunjung ke Bali.
Untuk memuluskan rencana ini, penglingsir Puri Ubud ini meminta asosiasi pariwisata bertanggung jawab terhadap anggotanya. “Anda menjamin para anggota sudah menerapkan protokol ini. Misal PHRI sudah memastikan jika semua hotel dan restoran sudah menerapkan protokol era baru dan tersertifikasi. Begitu juga dengan asosiasi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa memaparkan tentang tahapan protokol tatanan kehidupan Bali era baru bagi industri pariwisata. Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan pengakuan bahwa usaha mempunyai standar, memastikan aspek keamanan dan kesehatan yang komprehensif bagi konsumen serta untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.
Blanko penerbitan sertifikat disediakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Bagi para pengusaha pariwisata yang akan mengikuti bisa mengunduh di website disparda.baliprov.go.id, kemudian melakukan assessment mandiri dengan cara mengajukan ke tim verifikator masing-masing asosiasi. “Jika dinilai layak oleh tim verifikator, maka sertifikat bisa diterbitkan dan siap melayani para wisatawan di era normal baru ini,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)