Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A. Gde Alit Sudarma dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnaya saat menunjukkan pelaku pencurian beserta barang bukti, Selasa (30/6). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polsek Sukawati meringkus seorang pelaku pencurian, Khairul Umam (28) di Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (27/6). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini beraksi di rumah Ni Made Wirati di Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati pada 2 Juni lalu.

Saat beraksi, pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini berpura-pura mencari pelanggan.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Selasa (30/6), mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara pada 2019 lalu. Usai bebas, pria beristri ini bekerja sebagai ojol.

Baca juga:  Pasangan Polandia Kemah Saat Nyepi, Kemenkumham Bali akan Tindak Tegas

Diduga pekerjaan ini dimanfaatkan untuk kembali mencuri. “Saat beraksi pada TKP di Desa Sukawati, pelaku mengenakan seragam itu dan di sana dia berpura-pura menjemput pelanggan,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A. Gde Alit Sudarma.

Dijelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pada Jumat (20/6). Menurut korban, Wirati, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 wita dia mendengar ada suara di seputaran rumah, namun diduga itu suaminya yang pulang.

Baca juga:  Refleksi Akhir Tahun, Wujudkan Bali Jadi Destinasi Berkualitas Masih Jauh dari Harapan

Saat ada suara motor lewat, barulah ia sadar itu bukan suaminya. Setelah dicek, sejumlah barang berharga di rumahnya hilang, seperti satu buah hp, dompet yang berisi uang tunai dan perhiasan berharga. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati.

Dikamando Kanit Reskrim Iptu Agung Alit, polisi dengan cepat mendeteksi ciri-ciri pelaku. Akhirnya diketahui pelaku tinggal di wilayah Desa Pamogan.

Polisi yang tidak mau kehilangan buruan, langsung mendatangi tempat tinggal pelaku pada Sabtu malam. “Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah diinterogasi mendalam akhirnya mengakui aksi pencurian di Desa Sukawati,” katanya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Sarjana Teknik Mesin Dihukum 12 Tahun

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *