Barakeh Wissam dideportasi dari Indonesia. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Sabtu (4/7) akhirnya melakukan deportasi bule penyelenggara yoga masal di House Of Om (PT. Aum House Bali), Barakeh Wissam asal Suriah. Plh. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Erna Loreta Silalahi didampingi Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma, mengatakan Barakeh Wissam dikenai sanksi administratif yang berujung deportasi.

Menurut Erna, WNA itu diterbangkan ke negara asalnya dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan maskapai Malindo Air OD315. “Kita telah berangkatkan yang bersangkutan. Dia juga melanggar Permenkes No.9 tahun 2020,” ucap Erna.

Baca juga:  Peras Pengusaha Uzbekistan, WN Rusia Dideportasi

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan bersama gugus tugas penanganan COVID-19 Gianyar, Barakeh Wissam
mengadakan kegiatan meditasi masal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Hal tersebut menjadi viral dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi COVID-19.

Hasil pemeriksaan imigrasi, kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Maniuruk, Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal ITAS Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali). Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat, dan sifatnya hanya pemberitahuan secara lisan.

Baca juga:  WN Italia Menggelandang Ditengok Konsulat, Kini Tunggu Deportasi

Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan di tengah pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat sekitar.

Orang asing atas nama Barakeh Wissam juga dipandang tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.

Baca juga:  Dengarkan Desa Adat, Jangan Paksakan Reklamasi Teluk Benoa

“Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli Maniuruk. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *