DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Jatanras Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian di rumah milik Andre Satrio Widodo (25) di Perumahan Tegal Belong, Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (3/7). Pelakunya sepasang kekasih, Dewa Yuda Biantara (18) dan Sr (17) berstatus pelajar.
Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (5/7), kronologisnya pada Selasa (30/6) pukul 19.30 WITA, korban berangkat dari TKP menuju rumah kakak ipar di Jalan Bedahulu, Denpasar Timur untuk menjemput istrinya. Korban tiba di rumahnya kembali pukul 22.30 WITA dan melihat tempat tinggalnya dalam kondisi berantakan.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistira dan Kasubnit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Jumat (3/7), polisi dapat informasi pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dan sering melintas di Perumahan Tegal Belong, Padangsambian Kelod. Setelah ditelusuri petugas, ternyata tersangka Yuda asal Singaraja ini kos di perumahan tersebut dan polisi berhasil menangkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku merencanakan pencurian tersebut bersama pacarnya, Sr. Aksinya itu dirancang di rumah Sr, Jalan Pantai Berawa Gang Lavender, Kuta Utara.
Selanjutnya tersangka Sr dibekuk di rumahnya. “Tersangka Yuda sebagai eksekutor, sedangkan pacarnya mengawasi di luar rumah,” kata sumber.
Awalnya tersangka Yuda memanjat tower air di belakang rumah korban. Selanjutnya dia masuk ke lantai dua lewat jendela. Pelaku lalu mengambil laptop, playstation, cincin nikah, cincin emas biasa, kalung emas, dan anting-anting bermata berlian. Kemudian pelaku turun ke lantai bawah mengambil laptop dan televisi.
Dia kembali naik ke lantai dua untuk mengambil iPhons 5 di laci meja rias dan mengambil kunci kamar korban di atas sofa. Pelaku juga membuka lemari pakaian korban dan mengacak-acak isinya. “Pelaku keluar dari rumah korban turun dari lantai dua lewat tower air. Dia dijemput pacarnya di depan warung,” ungkap sumber.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)