SURABAYA, BALIPOST.com – Satu dari empat tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Paru Surabaya beberapa waktu lalu dinyatakan positif COVID-19. Satu tersangka yang positif dan tiga tersangka lainnya yang negatif diisolasi di RS Bhayangkara Polda Bali.

Empat tersangka pada awal Juni telah menjalani uji swab. Hasilnya, dari empat tersangka yakni MR 28 tahun, ADS 25 tahun, MKA 23 tahun, dan BPP 22 tahun, salah satu terkonfirmasi positif.

Baca juga:  Masyarakat Diingatkan Punya Perasaan Sama Soal Pandemi COVID-19

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dengan terpaparnya tersangka pengambil paksa jenazah corona menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Jenazah pasien COVID-19 juga berbahaya dan bisa menularkan kepada orang di sekitar sehingga pemakaman harus sesuai SOP COVID-19.

Meski tengah dalam perawatan dan isolasi, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Keempat tersangka pengambil paksa jenazah ibunya ini dijerat pasal berlapis, seperti Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit dan KUHP pasal 214 dan pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang. Keempatnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (Feri Saputra/Surabaya TV)

Baca juga:  Launching PWI Terpadu Crosborder di Batam, 161 Paket Wisata Ditawarkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *