Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menjual berbagai macam obat kuat herbal tanpa izin BPOM, pedagang kelahiran Demak, Hasan Anwar (45), Kamis (9/7), diadili di PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Topan Adhiputra di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara menyampaikan bahwa terdakwa dibekuk pada 25 Februari 2020 di toko obat Felin Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Dijelaskan jaksa, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1. Kasusnya dibongkar setelah petugas BPOM berpura-pura menjadi pembeli. Begitu sampai, toko digeledah dan ditemukan cialis tiga kotak.

Baca juga:  Tim Urai Kemacetan Polresta Diapresiasi Anggota DPR RI

Petugas BPOM melanjutkan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jalan Sri Devi, Buduk, Mengwi, Badung. Di sana ditemukan KLG 9 kotak, Superman 1 kotak, African Black Ant sebanyak 6 kotak, Black Gorila 3 kotak, Soloco 2 kotak dan Lintah Hitam Papua satu kotak. Terdakwa mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli via online.

Kemudian, terdakwa menjual secara obat-obatan tersebut secara eceran di Badung dan Denpasar. Untuk KLG dijual seharga Rp 150 ribu per kotak, Superman Rp 100 ribu, African Black Ant Rp 25 ribu, Black Gorila Rp 65 ribu, Cialis Rp 175 dan Soloco Rp 75 ribu. Kata jaksa, sebulan terdakwa bisa jual hingga Rp 5 juta, dan terdakwa berjualan sudah sejak 2007. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Dieksekusi di PN Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *