Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan 3 Pergub baru, Jumat (10/7). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang diumumkan di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/7). Masing-masing, Pergub No. 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, Pergub No. 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, serta Pergub No. 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Ketiga regulasi ini merupakan implementasi visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Lukai 6 Orang

“Pergub Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut disusun untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” ujar Koster.

Dengan demikian, lanjut mantan anggota DPR RI ini, Danau, mata air, sungai dan laut senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. Penyusunan Pergub juga untuk melindungi Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut beserta ekosistemnya dari
kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia.

Baca juga:  Polsek Tabanan Amankan Arak

“Selain itu, menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan melaksanakan Kearifan Lokal dalam rangka Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” imbuhnya.

Untuk Pergub Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Koster menyebut bertujuan untuk mewujudkan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala. Selain itu, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala.

Baca juga:  Wagub Bali hingga Pangdam Tak Divaksinasi COVID-19, Kadiskes Bali Beber Alasannya

Sementara regulasi ketiga yakni Pergub Sipandu Beradat dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan,” terangnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *