Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Gunung Andakasa Gang Pandan Arum, Denpasar Barat (Denbar). Korbannya berinisial I Made Su (35) dan kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit Iptu Made Putra Yudhistira dan Kasubnit Iptu Ngurah Eka Wisada menangkap pelakunya, AT (34), Sabtu (4/7).

Informasi diperoleh, Sabtu (11/7), peristiwa penganiayaan sudah terjadi pada Kamis (23/4). Saat itu sekitar pukul 22.00 Wita korban bersama teman-temannya termasuk pelaku menggelar pesta miras di TKP.

Baca juga:  Dua Kapolres Rapat Soal Karantina PMI di Kuta

Awalnya pesta miras tersebut berjalan lancar. “Tanpa sebab yang jelas pelaku langsung berdiri,” kata sumber.

Tanpa basa basi lagi, pelaku langsung memukul korban hingga beberapa kali. Akibat pukulan tersebut korban jatuh ke got.

Teman-teman korban melerai keributan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di mata kiri, mulit dan hidung berdarah. Korban langsung dibawa ke RSUP Sanglah untuk berobat.

Baca juga:  Ditantang, PLN Buka Harga Jual Listrik di Bali

Setelah menerima laporan kasus tersebut, Kanit Jatanras Polresta Iptu Yudhistira dan Iptu Ngurah Wisada bersama timnya melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Nega

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *