NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana menyegel sebuah pompa air yang terpasang di tanah negara di Gilimanuk, Senin (6/3). Tanah yang berhimpitan dengan Toko SWT di dekat Gelung Kori itu setelah dicek diketahui merupakan tanah negara.
Sidak dipimpin Asisten I Sekda Jembrana, I Made Wisarjita bersama OPD terkait seperti Kepala Satuan Pol PP, IGN Rai Budhi, Kadis LHKP, Ketut Karyadi Eriawan dan Kabag Perlengkapan Made Aryana serta perangkat Kelurahan Gilimanuk.
Hasil pengecekan dari Bagian Perlengkapan, diketahui tanah tersebut sejatinya merupakan tanah negara di areal Gelung Kori, Lingkungan Penginuman, Gilimanuk.
Tidak termasuk tanah yang digunakan dari toko SWT. Namun dari laporan masyarakat diketahui bahwa di tanah tersebut bahkan telah dibuat pompa air dan sudah terpasang.
Padahal lahan itu bukan termasuk yang digunakan. Hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dilakukan penyegelan. Saat Satpol mendatangi lokasi tersebut, pihak pemilik pompa tidak ada.
Kasat Pol PP Jembrana, IGN Rai Budhi mengatakan dari hasil pengecekan memang dilokasi tersebut terdapat pompa air yang semestinya tidak boleh dilakukan. Satpol PP melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik toko yang memasang pompa air itu.
Selain pemasangan pompa dengan pipa besar, dari data gambar tanah negara itu semestinya melengkung mengikuti taman namun dibuat lurus atau tertutupi semen.
Termasuk pemasangan papan Toko di depan juga di tanah negara. “Kami layangkan surat pemanggilan, sementara kami segel dulu. Kita bandingkan nanti dengan gambar dari Perlengkapan,” terangnya.
Tetapi, menurutnya pembangunan pompa air tanpa izin ini melanggar Perda tentang Mineral bukan Logam dan Batuan.
Terkait batas tanah, menurutnya akan dikonfirmasikan dengan Perlengkapan karena data tanah dan batas di Gilimanuk yang merupakan TN ada disana. Termasuk konsekuensinya nanti apabila memang diketahui melanggar terkait penggunaan tanah. (surya dharma/balipost)