Pelaku persetubuhan anak, KM ditahan di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur berstatus pelajar diungkap Satreskrim Polresta Denpasar. Korbannya berinisial HD (10) kos di Jalan Pulau Maluku, Denpasar dan pelakunya pria pengangguran, KM (42).

Pelaku sempat sembunyi di atas plafon kamar kos karena ayah korban, Ms datang. Sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/7).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7) membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. “Masih tahap penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Jaga Jurnalisme Berkualitas, DNA Media Arus Utama Tak Boleh Ditinggalkan

Sementara informasi diperoleh di lapangan, pada Jumat (26/6) pukul 23.50 Wita, pelaku mendatangi tempat kos korban. Saat itu pelaku tinggal di Jalan Teuku Umar, Denpasar ini, merayu dan mengatakan sayang korban.
“Karena terus dirayu, korban akhirnya luluh. Pelaku menyetubuhi korban di kamar kosnya,” kata sumber.

Saat kasus itu terjadi, Ms mengetuk pintu kamar anaknya tersebut. Karena tidak kunjung dibuka, Ms mendobrak pintu kamar korban.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Pria Asal Badung Ditangkap

Saat itu Ms melihat anaknya keluar dari kamar mandi. Ms mengecek kamar tersebut dan memergoki pelaku sembunyi di atas plafon kamar tersebut. “Ms memegang pelaku. Tapi pelaku langsung melarikan diri. Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku kepada ayahnya. Ms lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar,” tegasnya.

Berdasarkan laporan kasus itu, Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubbit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Pada Jumat (10/7) pukul 21.30 Wita, polisi dapat informasi jika pelaku ada di rumahnya, setelah kabur pascakejadian tersebut.

Baca juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh Panggul Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Denpasar dan kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim,” ungkap sumber. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *