Bupati Bangli, I Made Gianyar. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Gubernur Bali tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan diapresiasi Bupati Bangli I Made Gianyar. Meski mengaku belum membaca peraturan tersebut, namun Gianyar menilai Pergub yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster itu tepat guna menjaga kesucian Pura.

Orang nomor satu di Kabupaten Bangli itu mengakui selama ini sudah cukup banyak kejadian kasus pelecehan tempat suci Pura, terutama yang ada di kawasan pariwisata. Seperti adanya kasus wisatawan yang naik ke atas pelinggih.

Baca juga:  Pangdam Ingatkan Kowad juga Seorang Ibu

Menurut Gianyar hal itu terjadi karena tingkat pemahaman wisatawan belum sama dengan masyarakat Hindu di Bali tentang kesucian pura. “Jadi sebagai umat Hindu saya mengapresiasi Pergub ini,” ujarnya, Minggu (12/7).

Kata Gianyar di Kabupaten Bangli selama ini ada sejumlah Pura yang jadi daya tarik wisatawan. Seperti Pura Kehen, dan Pura Ulun Danu Batur. Keberadaan Pura tersebut juga diakui turut menyumbang pendapatan daerah.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Bupati Bangli akan Lelang Mobil Pemkab Walaupun Diributkan di Medsos

Dengan terbitnya Pergub tersebut, tentu nantinya harus ditindaklanjuti. Namun seperti apa tindaklanjutnya di kabupaten, Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu mengaku masih akan membaca dulu lebih detail Pergub tersebut. “Nanti saya akan baca dulu biar tidak salah. Kalau memang perlu pengaturan ya kami akan buat pengaturan tergantung di pasal-pasal itu. Apa perlu diatur Perbup lagi atau sudah langsung eksekutorial,” katanya.

Dia menambahkan Pergub yang dibuat Gubernur tersebut tentunya sudah melalui kajian dan masukan dari organisasi keagamaan.

Baca juga:  Satpol PP Badung Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Vila Diduga Digunakan Syuting Video Asusila

Gubernur Bali menerbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan. Pergub tersebut diterbitkan salah satunya untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura.

Dengan pergub tersebut stiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan, dan/atau perlindungan pura dilarang memasuki Pura, termasuk dalam kaitan pariwisata. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *