Petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada salah satu WNA terkait peraturan keimigrasian. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bidang Keimigrasian, agar dapat menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru yang produktif. Perlu dilakukan penyesuaian kembali pemberian layanan izin tinggal kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Banyaknya orang asing di Indonesia yang telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang datang sejak 1 Januari 2020 dan orang asing yang berstatus overstayer yang datang sebelum 1 Januari 2020 berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi COVID-19, perlu diberikan kepastian hukum. Sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai orang asing di Indonesia.

Di sisi lain, belum terbukanya secara menyeluruh jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya beberapa pemerintah negara sahabat untuk memberikan flight approval bagi alat angkut sewa/charter flight, memerlukan kebijakan keimigrasian yang bersifat soft policy. Yakni, melalui pemberian kemudahan perizinan bagi orang asing yang bersifat Luar Biasa atau Extra Ordinary, dengan tidak meninggalkan kewaspadaan dari sisi keamanan dan penegakan hukum.

Baca juga:  2.041 WNA Melakukan Tindak Administrasi Keimigrasian

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan kenormalan baru. Adapun beberapa ruang lingkup kebijakan dalam Surat Edaran diantaranya adalah Pengaturan pemberian izin masuk bagi orang asing yang berada di luar negeri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Masuk Kembali (IMK) yang telah habis berlaku, dan Pengaturan pemberian perpanjangan bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITAS dan ITAP yang masih berlaku. Selain itu, pengaturan pengembalian status izin tinggal dari Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) menjadi izin tinggal di masa kenormalan baru, Pengaturan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) bagi orang asing yang menerima fasilitas ITKT, Pengaturan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi orang asing yang menerima fasilitas ITKT, Pengaturan pemegang ITK dan ITAS yang sudah memiliki telex visa dan notifikasi bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Keluarkan SE Soal penggunaan Tenun Endek hingga Tambahan Harian di Atas 370 Orang

Beberapa pengaturan terhadap keberadaan Orang Asing melalui Surat Edaran tersebut diantaranya adalah:

1. Orang asing pemegang ITAS dan pemegang ITAP dan/atau IMK yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di luar negeri, yang telah memiliki surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga Teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini;

2. Orang Asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

3. Orang Asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan belum ada penerbangan, dalam kurun waktu 30 hari dqn Orang asing yang telah memperpanjang ITK tersebut dapat mengajukan alih status menjadi ITAS;

4. Orang Asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini;

Baca juga:  Diduga Banyak Ilegal, TKA di Karangasem akan Didata

5. Orang Asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini;

Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah untuk menjadi pedoman bagi petugas pelaksana, memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam pelayanan izin tinggal dalam tatanan kenormalan baru kepada masyarakat terutama Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.

Mengantisipasi dibukanya kembali pelayanan keimigrasian bagi Orang Asing pasca SE Dirjenim, Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah membuat beberapa inovasi diantaranya adalah APITO (Aplikasi Izin Tinggal Online) dengan pengajuan permohonan dilanjutkan secara online, selain dari itu telah dipersiapkan beberapa tahapan pelayanan dengan standar penerapan protokol kesehatan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *