SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan semakin tidak jelas. Bukan hanya siapa pihak yang akan mengelola, akan tetapi beberapa fasilitas pendukung PPI dibiarkan rusak. Salah satunya areal dermaga yang ambruk dihantam gelombang pasang beberapa waktu lalu sekarang tidak jelas kapan akan diperbaiki.
Tidak jelasnya perbaikan dermaga itu, karena aset PPI diambil alih Pemerintah Provisi (Pemorov). Pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional termasuk upaya perbaikan dermaga.
Pantauan di lapangan Senin (3/7), tampak tanah di sekitar dermaga tampak ambruk akibat tergerus gelumbang pasang. Ambruknya tanah tersebut, kini dikhawatirkan tiang pancang dermaga goyang. Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan dermaga akan putus, sehingga menambah berat kerusakan yang yang terjadi.
Menyusul kerusakan fasilitas di PPI, warga yang sebagian besar nelayan mengaku heran karena sudah berbulan-bulan kerusakan tersebut belum diperbaiki. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan kerusakannya akan bertambah parah, sehingga menganggu aktifitas bongkar muat di PPI. Selain itu, warga juga berharap segara ada kepastian pihak yang berwenang mengelola aset PPI, sehingga PPI bisa berfungsi seperti semula.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Ni Made Arnika mengatakan, sejak gelombang pasang menghantam dermaga PPI hingga tanahnya tergrus sudah dilaporkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali. Laporan itu untuk menyampaikan kerusakan yang terjadi dengan harapan bisa ditindaklanjuti agar mendapat penanganan serius.
Sayang, pengaduan itu belum mendapat tanggapan dan provinsi hanya menganggapi bahwa pengelolaan termasuk pemeliharaan lanjutan aset PPI masih menunggu instruksi pemerintah pusat. “Kelautan sekarang sudah diambialih provinsi, kami takut kalau kerusakn dermaga PPI itu ditangani di kabupaten nanti menyalahi wewenang. Sejak terjadi kerusakan sudah kita laporkan termasuk kerusakan fasilitas yang lain kita smapaikan untuk ditindkalanjuti, namun masinh menunggu instruksi pusat yang dikabarkan turun Agustus 2017 ini,” katanya.
Di sisi lain Arnika mengatakan, penyerahan seluruh aset di PPI sejauh ini juga belum mendapat kepastian. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu dan menyiapkan dokumen yang mencantumkan nilai seluruh aset PPI. Tim yang ditunjuk saat ini masih merampungkan perhitungan aset tersebut, sehingga nantinya beitu diinstruksikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Setelah dibangun tentu aset kita itu ada penyusutan, sehingga begitu serah terima aset, nilainya sesuai dengan kondisi riil setelah diperhitungkan penyusutannya,” tegasnya. (mudiarta/balipost)