DENPASAR, BALIPOST.com – Regenerasi kepemimpinan Bali mulai bergulir. Partai Politik (Parpol) mulai melakukan proses penjaringan kandidat dan memunculkan nama.
Bersamaan dengan itu, hak krama Bali dan elemen masyarakat Bali sebagai pihak yang akan berkontribusi langsung terhadap nasib Bali ke depan tentu juga harus diakomodasi. Partai politik dan masyarakat harus bersinergi dalam menentukan kandidat terbaik sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 mendatang.
Sebagai rujukan, krama Bali dan elemen masyarakat Bali dalam ‘’merekomendasikan’’ kandidat tentu bisa mencermati wacana yang selama ini telah digulirkan Bali Post. Setidaknya aspirasi yang berkembang, pemimpin yang layak direkomendasikan ke depan tentu harus paham Bali, paham budaya Bali dan mau mendengar aspirasi karma Bali.
Calon pemimpin Bali hendaknya juga memiliki komitmen atau sikap wiring atau belapati untuk menjaga tradisi dan budaya Bali. Pemimpin Bali harus berani dan punya strategi dalam mengawal ‘’penduduk’’ Bali sebagai pendukung utama budaya dan tradisi Bali.
Harapan agar pemimpin Bali memiliki karakter Raja Rsi, memahami Asta Brata serta bisa datang dari luar politisi tentu juga harus didengar dan diakomodasi. Tak hanya itu, pemimpin Bali juga harus memiliki jaringan, dan kemampun dalam melakukan pemetaan investasi tanpa harus mengorbankan tanah Bali.
Hak-hak adat krama Bali sebagai penyangga Bali haruslah menjadi prioritas dalama mengelola kekuasaan di tanah Bali. Untuk mewadahi dan memediasi aspirasi krama Bali dan elemen masyarakat Bali dalam penjaringan calon pemimpin Bali ke depan, Bali Post akan menggelar polling calon Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023.
Aspirasi krama Bali akan diwadahi dalam bentuk poling dengan cara mengirim nama kandidat yang kolomnya akan dimuat di Harian Bali Post. Hasil poling ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan dan keputusan di tingkat partai politik dalam merekomendasikan calon pemimpin Bali lima tahun ke depan. Polling sejenis juga akan dilakukan untuk pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung.