MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus narkoba melibatkan janda muda, Kadek Sutarmi (27) masih dikembangkan anggota Satresnarkoba Polres Badung. Saat ini polisi memburu atasan janda dua anak ini berinisial Dv. Hal ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana.
“Pemeriksaan lebih mendalam sedang kami lakukan terhadap pelaku. Mudah-mudahan Dv bisa ditangkap,” tegas Iptu Sujana, seizin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Selasa (14/7).
Menurut mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini, pelaku hanya lulusan sekolah dasar dan menjadi pengedar narkoba sejak setahun lalu. Dia kenal barang terlarang ini karena mantan suaminya pengedar narkoba. “Mantan suaminya sekarang berada di LP Kerobokan terkait kasus narkoba. Sebelum cerai, tersangka (Sutarmi) sering membesuk suaminya di LP. Saat itulah dia kenal denga Dv,” ungkap Sujana.
Setelah cerai dengan suaminya, pelaku direkrut Dv. Berdalih agar bisa bertahan hidup, dia memilih menjadi pengedar narkoba. “Pengakuannya satu kali nempel paket narkoba diberi upah Rp 50 ribu. Dia sempat berhenti dan jualan kembali, tergantung situasi,” tegasnya.
Seperti diberitakan, seorang janda muda, Kadek Sutarmi (27) ditangkap di Jalan Mertajaya Gang 2A, Denpasar, Jumat (3/7). Dari Sutarmi asal Buleleng ini disita 16 paket sabu-sabu (SS), timbangan dan barang bukti lainnya. (Kerta Negara/balipost)