TABANAN, BALIPOST.com – Masih adanya oknum warga yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Tabanan terkait dengan jam operasional pasar menjadi perhatian Satgas Gotong Royong Desa Adat Kota Tabanan. Selain melanggar jam mulai operasional pasar, para oknum pedagang nakal ini berjualan di lokasi yang bukan disediakan oleh GTPP Tabanan.
Hal ini tentu saja dikhawatirkan dapat menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19. Terkait hal itu, pihak desa adat meminta aparat terkait untuk bisa melakukan monitoring (pengawasan) secara intensif dan pemberian edukasi secara tegas.
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta mengatakan, meski sudah seringkali dilakukan patroli dan penertiban pada sejumlah oknum pedagang bermobil tersebut, rupanya tidak menyurutkan niat mereka untuk terus melakukan pelanggaran secara berulang ulang, dan terkesan “kucing-kucingan” dengan petugas. “Pedagang bermobil ini beroperasi tidak sesuai dengan instruksi Bupati Tabanan mereka buka jam 02.00 dini hari, dan ada istilah di masyarakat pasar SENTRO (Sisin Trotoar) terutama di depan Sagung Wah sampai dengan terminal transit Pasar kota Tabanan,” terangnya, Rabu (15/7).
Menurutnya, para oknum pedagang bermobil tersebut harus diberikan edukasi yang lebih tegas lagi, agar nantinya tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Mengingat, angka kasus transmisi lokal yang terjadi belakangan ini sebagian didominasi dari klaster pasar, terlebih mobilitas para pedagang juga sangat tinggi dan tidak hanya berjualan di wilayan Tabanan.
Satu sisi Pemerintah kabupaten Tabanan melalui GTPP COVID-19 sudah menyediakan lokasi bagi para pedagang untuk berjualan disertakan dengan jam mulai operasional agar lebih mudah dalam hal pendisiplinan protokol kesehatan. “Hampir setiap hari itu ada yang masih berjualan dini hari, kasihan juga pedagang yang mengikuti instruksi pemerintah mereka buka mulai jam 8 mengeluh, karena yang di seputaran patung Sagung Wah Gajah Mada dibiarkan operasinya dini hari,” ucapnya.
Di sisi lain, Satgas Gotong Royong Desa Adat Kota Tabanan menegaskan sudah memiliki payung hukum terkait dengan penerapan sanksi jika ada krama atau warga masyarakat setempat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Mengingat, Gubernur Bali telah menyerahkan Perarem Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 ke seluruh Bendesa adat se-Bali.
Pihak desa adat pun kembali mensosialisasikan perarem tersebut khususnya mengenai Satgas akan mulai memberlakukan sanksi jika ada yang kedapatan melanggar. “Perarem ini pada intinya sudah dilaksanakan, hanya saja ada penambahan di BAB IX pasal 35 tentang pengenaan sanksi yang mulai Selasa (14/6) disosialisasikan kembali secara bertahap di masing-masing tempek,” terangnya. (Puspawati/balipost)