Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski Bali sudah memasuki tatanan era baru secara bertahap, namun Pemkot Denpasar masih melarang adanya penerimaan penghuni kos baru. Kebijakan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berasal dari luar Denpasar. Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, I Dewa Gede Rai, Rabu (15/7).

Sampai saat ini pihaknya meminta para pemilik kos untuk menunda dulu menerima penghuni baru. Terlebih, mereka yang berasal dari daerah zona merah.

Baca juga:  Penerapan PKM Dinilai Minim Sosialisasi, Ini Kata Pemkot Denpasar

Ini mengingat, banyak ada kasus baru yang dialami warga yang baru datang dari luar daerah. “Karena itu, kami tidak izinkan menerima penghuni kos baru,” katanya.

Sementara, untuk penghuni kos yang lama jika baru datang dari kampung halamannya utamanya luar Bali, diminta untuk membawa surat keterangan rapid non reaktif. Dewa Rai meminta langkah antisipasi digencarkan agar tak terjadi penularan lebih banyak lagi.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Pasien Sembuh di Bali Lebih Banyak dari Kasus Baru Positif COVID-19

Masyarakat yang ke luar rumah juga harus tetap mengikuti porotokol kesehatan. Dikatakan, sikap waspada ini harus tetap dikedepankan karena kasus di Denpasar masih cukup tinggi.

Pihaknya melihat, walaupun sudah menggunakan masker, namun kebanyakan mengabaikan kerumunan. Bahkan, beberapa kegiatan olah raga dengan banyak orang terlibat di dalamnya sudah dilakukan warga.

Padahal, kerumunan sangat rawan terjadi penularan COVID-19. “Karena kita ketahui juga di kerumunan berpotensi besar terjadinya penularan jika kontak langsung dalam jarak yang dekat dengan orang lain. Ketika ada kegiatan dan melibatkan banyak orang, itu berpotensi besar sebagai tempat penyebaran COVID-19,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Empat Tersangka Korupsi Kapal Ikan Ditahan Kejati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *