SINGARAJA, BALIPOST.com – Meskipun tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng menemukan sebanyak 3 orang yang masuk kategori suspek. Hal ini diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Rabu (6/7).
Ia mengatakan dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Kubutambahan. Sedangkan, 1 orang lagi asal Kecamatan Sukasada.
Suyasa mengatakan, dari kronologis awal, pasien yang merupakan pasutri ini datang ke RSUD Buleleng untuk memeriksakan kesehatannya. Saat itu, pasien menunjukan gejala demam, batuk, dan merasakan mual.
Dokter yang memeriksa kemudian melakukan rapid test antigen. Hasilnya, sampel darahnya keduanya reaktif, sehingga dokter menindaklanjti dengan test spesimen swab PCR. Keduanya diberi kode pasien 138 dan 139.
Dengan hasil itu, tim surveillance juga sudah melakukan tracing awal. Hasilnya, kedua pasien ini memiliki riwayat pernah berkunjung ke salah satu daerah yang saat ini masuk kategori zona merah penularan Virus Corona. “Dua pasien ini adalah suami istri dan tracing awal baru pulang dari zona merah di luar Buleleng. Saat periksa di RSUD meunjukkan demam, batuk, dan mual kemudian dirapid test reaktif, dan sudah di-swab tinggal menunggu hasilnya saja,” katanya.
Sementara itu, 1 orang yang juga belum terkonfirmasi diberi kode 140. Pasien ini memeriksakan kesehatannya ke RSUD karena mengalami batuk, demam, dan sesak nafas.
Untuk memastikan kesehatannya, dokter kemudian melakukan rapid test antigen. Hasilnya pasien ini dinyatakan reaktif, sehingga diwajibkan mengikuti test spesimen swab PCR.
Gede Suyasa menambahkan, kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 108 orang. Sementara untuk pasien sembuh tercatat 97 orang. Pasien sembuh ini bertambah 1 orang setelah hasil tes spesimen swab PCR 2 kali dinyatakan negatif.
Pasien yang sembuh itu adalah pasien kode 101 dari Kecamatan Buleleng. Pasien sendiri menjalani karantina di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecmatan Sawan selama 28 hari.
Selama menjalani treatment pengobatan, pasien menjalani 14 kali test spesimen swab PCR. Pengambilan sempel swab ke-13 dan 14 hasilnya negatif, sehingga pasien dinyatakan sembuh dan telah diizinkan pulang dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan. (Mudiarta/balipost)