Gubernur Bali, Wayan Koster melihat koleksi di Museum Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pemberlakuan Perda No.4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7). Pengumuman Perda menjadi menarik karena lokasinya di Museum Bali.

Di akhir acara, Gubernur Koster bahkan berkesempatan untuk meninjau Bale Karangasem di museum tersebut. “Untuk pertama kalinya, Gubernur datang melihat Museum Bali. Jadi ini sejarah baru,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan “Kun” Adnyana.

Menurut Kun, Museum Bali memiliki 14.624 koleksi yang terdaftar. Untuk identifikasi secara detail masih berproses secara bertahap. Termasuk di dalamnya proses digitalisasi.

Tidak terkecuali untuk koleksi lontar, yang tahun ini dilakukan digitalisasi alih aksara lontar usadha. “Ini momentum yang sangat baik, Wraspati Pon Landep, Gubernur meluncurkan secara resmi, mengumumkan kepada publik tentang pemberlakuan Perda No.4 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi LPD Sangeh, Terkuak Pinjaman Rp3,5 Miliar BPR Sangeh Gunakan Nama Pribadi

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Perda terdiri dari 20 Bab dan 81 Pasal. Upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi.

Meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Disamping bertujuan untuk menguatkan jati diri krama Bali dan melindungi nilai-nilai kebudayaan, juga untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana).

Baca juga:  Maluku Tenggara Telusuri Jejak Leluhur ke Buleleng

“Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali ada 19, lebih banyak dan lebih kaya daripada objek yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2017. Jadi lebih maju dari UU Pemajuan Kebudayaan,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Adapun 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan meliputi: 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisional; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga. Objek penguatan dan pemajuan kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali.

Baca juga:  2020, Gubernur Koster Optimalisasi Penerapan Pergub dan Perda

Koster juga menambah tiga event kebudayaan baru selain Pesta Kesenian Bali (PKB). Pertama, Jantra Tradisi Bali untuk menghidupkan kearifan lokal seperti usadha (pengobatan tradisional), kuliner lokal, arsitektur khas Bali, cerita rakyat, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kedua, Festival Seni Bali Jani sebagai wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif. Ketiga, Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia. “Hal baru lainnya yang diatur adalah Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital serta dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB),” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *