PKL
Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Pecalang menertibkan para pedagang dadakan yang berjualan di sepanjang bahu jalan Gilimanuk. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Deretan pedagang kaki lima dadakan di sepanjang jalan utama Gilimanuk Selasa (4/7), diminta membongkar lapak mereka. Pedagang juga diminta untuk membersihkan areal selama mereka berdagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban. Tim gabungan memberikan waktu hingga hari Minggu (9/7) kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.

“Kami berikan waktu hingga hari Minggu di sepanjang jalan dari Gelung Kori harus bersih (pedagang) di bahu jalan. Tadi kami imbau mereka dulu, selain itu juga untuk menjaga kebersihan,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi seusai penertiban.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Berijin

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan kawasan Gilimanuk yang merupakan kawasan Pariwisata. Puluhan pedagang dadakan muncul di sepanjang Gilimanuk saat menjelang lebaran (arus mudik) dan sesudah (arus balik). Mereka mengharapkan rejeki dari ribuan pemudik yang melintas jalan nasional tersebut. Di satu sisi, di kawasan Gilimanuk saat ini merupakan kawasan pariwisata.

Dalam penertiban, Satpol PP bergabung bersama tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kelurahan dan Desa Pakraman setempat. “Pecalang juga kami libatkan dalam pembinaan dan pengawasan, khususnya di kawasan Patung Siwa Gilimanuk dan Teluk Gilimanuk,” tandasnya.

Baca juga:  Pelestarian Lingkungan, AMDK Lakukan Inovasi Kemasan dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Plastik

Pecalang dilibatkan dalam pengawasan para pengunjung, terutama terkait sampah. Penertiban kemarin juga menyasar spanduk dan baliho yang melanggar Perda di sepanjang jalan di Gilimanuk. Sejumlah spanduk diturunkan karena dipasang tanpa izin dan dinilai mengganggu ketertiban. Begitu juga dengan parkir kendaraan baik roda dua hingga truk yang sering  parkir di badan jalan ikut ditertibkan. Kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan yang sudah dilebarkan itu kemarin bersama Dinas Perhubungan diberikan penindakan.

Baca juga:  Komoditi "Ilegal" Ditahan di Gilimanuk.  

Menurutnya tim ini dibentuk berdasar Keputusan Bupati Jembrana nomor 304/Satpol.PP/2017 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Pariwisata Gilimanuk. Tugas tim ini menurutnya melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga terwujud lingkungan yang bersih dan rapi penunjang pariwisata. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Mereka harusnya berfikir sebelum berbuat. Lihat aja mereka yang telah merusak sandang pangan seseorang keluarga mereka tidak akan pernah mendapatkan jalan!! Harusnya carikan tempat setelah itu bertindak!

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *