Wayan Windia. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. Pergub ini bertujuan untuk melindungi sumber air berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi yang saat ini kondisinya semakin menurun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian Unud, Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, SU., Pergub No. 24/ 2020 sangat baik dan strategis karena akan menyelamatkan air dan sumber daya air. Prof. Windia dalam Bali Post Talk, Kamis (16/7), mengungkapkan, apabila sumber air di Bali aman, maka pertanian di Bali akan tetap eksis.

Baca juga:  Wanita Tewas di Kolam Renang Penginapan Teridentifikasi

Dampak positif berikutnya, subak akan tetap eksis. Makanya, dia mengapresiasi Gubernur Koster yang telah mengeluarkan Pergub tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya berharap Pergub ini bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, ada sanksi hukum bagi pelanggar. “Pergub tidak ada sanksi hukum, hanya berupa sanksi moral. Apalagi, rusaknya sumber daya air di Bali diakibatkan oleh pariwisata, seperti beroperasinya kapal-kapal di danau, ditebangnya hutan, dan tebing-tebing dibangun vila. Hutan di Bali seharusnya 30 persen, tetapi sekarang tinggal 24 persen. Itu sudah jauh sekali dari kata ideal. Oleh karena itu, hutan harus dilindungi, karena hutan sumber dari sumber daya air,” tegasnya.

Baca juga:  Rencana Perda PLP2B Disambut Positif DPRD Klungkung

Dalam implementasinya, Prof. Windia mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di Bali ikut mengontrol pelaksanaan Pergub ini. Sehingga, Pergub yang strategis ini tidak hanya sebatas aturan di atas kertas saja.

Namun, bisa diimplementasikan di lapangan. Bila perlu, dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung Pergub ini bisa berjalan dengan baik. “Saya berharap Pak Gubernur dan aparatnya betul-betul melaksanakan Pergub ini dengan baik. Bila perlu program-program dinas harus dialihkan mendukung Pergub ini. Misalnya penghijauan, penyuluhan kepada warga yang merusak hutan. Begitu juga masyarakat dan stakeholders juga harus mendukung Pergub ini,” katanya. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Perda Pertambangan Yang Baru, Izin Maksimal 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *