Lauhia Hamis Mtinange, wanita asal Tanzania dideportasi karena over stay di Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan dideportasi pascamenjalani masa tahanan selama tiga tahun, Minggu (19/7) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA, giliran seorang warga negara Tanzania dideportasi. Dia adalah Lauhia Hamis Mtinange (34).

Hanya saja perkara yang dihadapi berbeda. Kalau Sara kasus pembunuhan polisi, sedangkan Lauhia Hamis Mtinange karena over stay. “Yang bersangkutan dideportasi karena over stay di Bali,” ucap Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma.

Baca juga:  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Bule Australia Dideportasi

Dia disebut melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum diterbangkan, yang bersangkutan dilakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.

Dijelaskan, dia datang ke Indonesia 12 September 2018. Dan selama di Bali, ternyata dia melebihi izin tinggal.

Oleh petugas imigrasi, dia diamankan dan sudah menjalani penahanan selama sembilan bulan. Stelah segala pemberkasan selesai, Minggu (19/7) pukul 00.40 dilakukan deportasi dari Soekarno Hatta, Jakarta. Yakni lewat Jakarta, Qatar dan Kilimanjaro.

Baca juga:  Empat Bulan Raskin Belum Disalurkan

Sebelumnya, pada Sabtu (18/7) petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari Ngurah Rai, Lauhia Hamis Mtinange oleh petugas Rudenim Denpasar diberangkatkan megunakan maskapai Garuda Indonesia GA411.

“Dapat kami informasikan bahwa petuga melakukan pengawalan dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sampai dengan Bandara International Soekarno Hatta berjumah 3 orang terdiri dari 2 orang petugas pria dan 1 orang petugas perempuan,” ucap Surya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  LPLPD Bantah Diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *