Tokoh masyarakat Nengah Setar (kiri) bersama sejumlah warga saat turun langsung ke lokasi hutan lindung yang dipersoalkan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga Desa Sakti, Nusa Penida, geram melihat aktivitas proyek jalan di wilayahnya. Sebab, proyek jalan sepanjang sekitar satu kilometer itu, telah menyerobot tanah negara yang berstatus hutan lindung. Warga sekitar lantas turun ke lokasi Senin (20/7), untuk mengetahui siapa oknum yang telah melakukan penyerobotan hutan lindung untuk proyek jalan.

Pantauan di lokasi, proyek itu baru sebatas pembuatan badan jalan. Lebarnya sekitar lima meter lebih, sementara panjangnya mencapai satu kilo meter lebih. Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, di dekat proyek jalan ini rencananya akan dijadikan tempat selfie, karena lokasinya yang cukup strategis. Berada di daerah ketinggian yang menghadap langsung Pantai Crystal Bay. Objek wisata yang cukup dikenal di Nusa Penida.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, I Nengah Setar, menyoroti proyek jalan ini. Dia mempertanyakan, kenapa proyek jalan yang dibuat oleh sekelompok oknum dengan memanfaatkan tanah negara ini, bisa bebas terlaksana tanpa ada pengawasan. Dia mengaku sempat mendengar proyek ini dihentikan Dinas Kehutanan, karena jelas sebuah pelanggaran berat. “Tetapi, tegasnya kenapa tidak sejak awal. Kalau seperti ini terus, banyak hutan lindung kita akan jadi korban,” sorotnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Bertambah Banyak, Wilayah Ini Laporkan Puluhan Warga Terpapar

Dia keras menentang proyek jalan yang telah menyerobot tanah negara ini. Apalagi dibangun di dekat Pura Segara Penida. Maka, dia mendesak pemerintah tegas menghentikan total pelaksanaan proyek jalan tersebut. Agar, hutan lindung tetap terlindungi dan dilestarikan. Sehingga, hutan lindung tidak beralih fungsi menjadi beraneka macam kepentingan ilegal.

Menurutnya, proyek jalan yang jelas-jelas dibangun di atas tanah negara, belum ada tindakan tegas kepada oknum yang sudah membuldozer tanah negara tersebut. Dia meminta agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Sebab, dia sendiri pernah punya pengalaman bahwa tanah hak miliknya yang sudah bersertifikat di Penida, malah diklaim sebagai tanah negara. Bahkan, sampai ada oknum warga yang melaporkannya ke polisi. Padahal, sertifikatnya sudah lama ada, sebelum dipersoalkan.

Baca juga:  Dua Hektar Hutan Lindung di Desa Sumberklampok Terbakar

“Jika ada tanah milik saya itu dulunya adalah tanah negara dan pemerintah menghendaki untuk kepentingan masyarakat Nusa Penida, saya malah siap menyerahkan tanahnya,” tegasnya.

Namun, pemerintah harus bertindak adil, bahwa tanah negara yang sudah bersertifikat atas nama orang lain, termasuk yang menjadi penyanding tanahnya, juga harus dikembalikan kepada negara.

Warga sekitar benar-benar tidak tahu siapa oknum yang sudah melakukan penyerobotan hutan lindung ini. Selama ini, juga belum pernah ada sosialisasi kepada warga setempat. Warga lainnya, Wayan Sugik, menyampaikan tiba-tiba di lokasi ternyata sudah ada alat berat bekerja membuat badan jalan. “Saya tahu tanah itu hutan lindung karena dulu orangtua saya pernah menggarap lahan di dekatnya. Dulu nanam singkong. Setelah orang tua meninggal, saya tidak lanjut mengarapnya, karena memilih bekerja di sektor pariwisata,” ujarnya.

Baca juga:  BEM FH Unud Temui Pimpinan MPR RI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung A.A Ngurah Kirana saat dihubungi perihal persoalan ini, nampak kaget. Dia berjanji akan segera turun ke Nusa Penida untuk mengeceknya. Dia ingin memastikan apakah areal tanah itu masuk aset provinsi atau pemkab. Termasuk juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi Bali. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *