Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dan mewujudkan keamanan dan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem bersama Polsek Karangasem melaksanakan pengamanan di Pos Terpadu Penanganan Covid-19 Polres Karangasem, Desa Bugbug, Karangasem, Senin (20/7). Kapolres langsung mendisiplinkan masyarakat untuk selalu patuh pada protokol kesehatan.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat pengunjung Desa Bugbug untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan protokol kesehatan dan melaksanakan pengamanan serta mencegah penyebaran Covid- 19.

Baca juga:  Banjir Lumpur Ancam Sektor Pertanian

“Kami selalu menghimbau masyarakat yang berkunjung ke Desa Bugbug, agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak (Social Distancing) dan protokol kesehatan lainya,” Ucapnya.

Suartini menambahkan, masyarakat harus bisa beradaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan telah di tetapkan, masyarakat tentunya tidak boleh terlalu bergembira dan tidak boleh menganggap keadaan sudah normal, maka dari itu masyarakat sangat diharapkan untuk selalu mematuhi himbauan petugas yang bertugas di lapangan.

Baca juga:  Petenis Made Eskar Boyong Piala Gubernur NTB

“Warga harus mampu beradaptasi kebiasaan baru ini harus selalu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, dan tentunya masyarakat harus tetap waspada dan tidak boleh menganggap semua keadaan normal seperti biasanya tetapi dalam beraktifitas wajib disiplin terapkan protokol kesehatan. Apabila tidak mematuhi protokol kesehatan kami bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dia menjelaskan, selain itu pihaknya juga meminta warga disiplin saat mengunjungi destinasi wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Terutama penggunaan masker dan social distancing serta kepada para pemilik usaha agar tetap membatasi kunjungan sesuai protokol kesehatan yaitu 50 persen dari daya tampung. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Perlu Dibangun Gedung Representatif untuk Difabel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *