DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan teori plasma konvalesen menjadi perbincangan hangat di tengah pandemi untuk membantu kesembuhan pasien Covid-19. Meskipun terapi plasma konvalesen bukan obat dewa yang mampu menyembuhkan penyakit ini, namun terapi ini merupakan terapi pelengkap selain terapi lain yang bertujuan untuk mempercepat kesembuhan pasien Covid-19.
Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Bali – RSUP Sanglah dr. I Gede Wiryana Patra Jaya, M. Kes., Selasa (21/7) mengatakan, terapi konvalesen saat ini sedang dikembangkan saat ini dengan mengambil bagian komponen darah dari pasien yang sudah sembuh. Terapi ini merupakan terapi antibodi pasif ke tubuh pasien Covid-19. Tujuannya untuk merangsang tubuh membentuk antibody.
Terapi plasma konvalesen bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya pada kasus ebola, MERS, SARS juga sudah pernah dilakukan. Dari hasil laporan klinis, dengan terapi plasma konvalesen, terlihat ada hasil yang membaik dari pasien Covid-19. Negara yang sudah melakukan terapi plasma yaitu Wuhan, China Amerika, Singapura, Indonesia. Di Indonesia sudah dibolehkan untuk melakukan terapi ini.
Mengingat pencegahan penyakit Covid-19 dengan vaksin. Sementara dari munculnya penyakit sampai ditemukan vaksin membutuhkan waktu 2 tahun, maka selama menunggu, terapi plasma konvalesen dijadikan pertimbangan.
Diakui dari sisi peralatan dan SDM Bali sudah siap terutama UTD PMI Provinsi Bali. Terapi ini adalah menggunakan plasma darah pasien sembuh dari Covid. Untuk mengambil plasma darah dengan teknik LD perlu waktu proses pengolahan darah untuk memisahkan plasma dengan komponen darah yang lain.
Sementara jika teknik yang digunakan adalah teknik apheresis, maka komponen darah yang diambil adalah plasma darah, tanpa adanya proses pengolahan pemisahan komponen darah. Hanya saja mesin apheresis hanya ada di UTD PMI Provinsi Bali dan UTD PMI Tabanan. Yang menjadi kendala saat ini adalah calon donor. Di Bali ada 2.000 lebih pasien yang sudah sembuh dari Covid-19. “Inilah potensi calon donor,”ungkapnya.
Meskipun di Bali hanya dua daerah yang mampu mengambil plasma darah, namum daerah lain seperti tingkat kecamatan mampu melakukan pengambilan darah dengan teknik LD namun diolah di UTD PMI Provinsi Bali atau di UTD PMI Kabupaten Tabanan. “Tapi setelah diambil, segera dikirim ke UTD PMI Bali atau sebelum 6 jam agar kualitas darahnya tidak rusak,”ujarnya.
Namun sebelum mendonorkan plasma darah, pasien harus dinyatakan sembuh dari Covid-19, 14 hari setelah sembuh tidak ada keluhan. Pendonor bisa laki – laki dan perempuan. Sedangkan syarat perempuan belum pernah hamil dan menerima transfusi, minimal berat 55 kg, tensi normal, melakukan tes swab dengan hasil dua kali negative, melakukan tes virology untuk mengetahui konsentrasi virusnya. (Citta Maya/Balipost)