Petugas melakukan evakuasi jasad mahasiswa yang tewas karena menabrak pantat truk parkir. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang mahasiswa Ida Bagus Kusuma Jaya (22), Rabu (22/7), sekitar pukul 01.30 WITA dinihari. Mahasiswa asal Banjar Sangging, Desa Kamasan, Klungkung ini menabrak pantat truk yang tengah parkir di Jalan Raya By-pass Ida Bagus Mantra, persisnya di sebelah barat simpang empat Watu Klotok, Desa Tojan.

Setelah kecelakaan, bukannya menolong, sopir truk malah kabur dengan truknya. Polisi lantas melakukan pengejaran dan mengamankannya di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (22/7) siang.

Baca juga:  Mobil Ringsek Tabrak Pantat Truk 

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Made Teja Dwi Permana, mengatakan hasil olah TKP menunjukkan mahasiswa ini datang dari arah Denpasar mengendarai sepeda motor dengan nopol DK 3655 NB. Saat tiba di lokasi, dia tiba-tiba menabrak truk yang parkir di utara bahu jalan simpang empat Watu Klotok itu.

Akibatnya, mahasiswa ini meninggal di TKP dengan kondisi luka parah. Belum diketahui, kenapa ia sampai menabrak pantat truk tersebut.

Baca juga:  Tabanan Sudah Keluarkan SE PPKM, Sejumlah Fasilitas Ini Ditutup Sementara

Saat kejadian kondisi jalan kering karena tidak ada hujan. Pandangan dari arah barat juga tidak terhalang. Demikian pula arus lalu lintas juga tergolong sepi. “Setelah kejadian truknya malah kabur dari TKP, bukannya menolongnya. Sehingga kami kejar pengemudi truknya ke arah Karangasem,” katanya.

Pengejaran polisi terhadap sopir truk ini membuahkan hasil. Truk yang ditabrak itu ditemukan di sekitar kawasan galian C Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Saat dihubungi, AKP Made Teja mengatakan masih sedang mencari sopirnya.

Baca juga:  Konsumsi Sabu, Jero Mangku Diringkus

Setelah ditemukan sopirnya, baru akan diinterogasi lebih lanjut. Guna mengetahui alasan kabur saat kecelakaan itu terjadi.

Khusus kasus lakalantas ini, AKP Made Teja menegaskan, sopirnya dianggap bersalah karena malah melarikan diri, bukan menolong korban. “Kewajiban yang terlibat kecelakaan, terlepas siapa yang benar atau salah, seharusnya tetap wajib memberikan pertolongan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *