Putu Agus Suradnyana. (BP/kmv)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kecamatan Gerokgak yang menjadi lokasi Pelabuhan Bongkar Muat Barang Celukang Bawang telah ditetapkan sebagai Zone Ekonomi Terpadu. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029.

Bupati Putu Agus Suradnyana belum lama ini mengatakan, ide memasukan Gerokgak sebagai zona ekonomi terpadu telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Dari usulan itu, wilayah Gerokgak tidak hanya sebagai daerah industri, tetapi juga sebagai zona ekonomi terpadu, di mana sektor lainnya bisa masuk di kawasan itu. Bupati mencontohkan, sektor pariwisata. Dengan demikian, usaha jasa akomodasi pariwisata bisa didirikan di kawasan Celukan Bawang dan sekitarnya. “Saya kira hotel juga yang didukung dengan persiapan penyediaan industri,” katanya.

Baca juga:  Revisi Batas Ketinggian Bangunan, Giri Prasta Sebut Sama dengan Pengingkaran Warisan

Menurt Bupati, di wilayah barat juga boleh membangun industri yang berbasis pertanian. Misalnya, pabrik pembuatan pakan ternak dan pabrik wine. Jangan hanya terkungkung di wilayah Celukan Bawang dan terkooptasi dengan industri di sana. Selain itu, di Gerokgak juga punya potensi jagung. Namun, tidak ada pabrik pakan ternak di lokasi itu. Untuk itu, industri yang ada membutuhkan jangkauan pendek berpotensi dikembangkan, sehingga memudahkan distribusi hasil industrinya. “Seperti misalnya soal budi daya jagung, kalau ada pabrik pakan ternak di Gerokgak, bisa kita salurkan kesana sambil meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sehingga distribusinya bisa dijaga,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Kebakaran di Pura Desa Denpasar hingga Irjen Ferdy Sambo dan 2 Brigjen Dimutasi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Putu Adiptha Eka Putra, mengatakan, usulan Gerokgak dijadikan zone ekonomi terpadu dimasukkan dalam review Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRW) Bali. Bahkan, sudah masuk dalam Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020. Dalam Perda tersebut, Celukan Bawang menjadi zona ekonomi terpadu. Sebelumnya, kawasan Celukan Bawang hanya digunakan sebagai wilayah industri saja. “Dengan Perda baru tersebut, bisa membangun fasilitas pendukungnya seperti pariwisata dan pertanian. Menjadi terpadu disana. Diperluas fungsi penggunaan lahannya,” sebutnya.

Baca juga:  Tak Punya SDA, Bali Tetap Pertahankan Pariwisata

Eka Putra menambahkan, usulan dari kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Atas usulan itu, pemprov memiliki wewenang mengakomodasi usulan itu. Kedepan, Celukan Bawang memang dijadikan kawasan yang bersifat strategis. Ini dikarenakan kawasan Celukan Bawang beserta daerah sekitarnya di Kecamatan Gerokgak bersifat multifungsi. “Ada pelabuhan, ada bongkar muat, industri, pertanian, dan hotel juga bisa. Jadi, sudah semakin banyak yang bisa masuk di sana,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *