Sejumlah aset milik Tri Nugraha disita oleh Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7) dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Desas desusnya, Tri Nugraha yang diperiksa tepat saat Hari Bhakti Adhyaksa ini bakalan ditahan.

Namun hingga sore, hal itu tidak terbukti. Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, dengan banyaknya barang bukti, tim masih bekerja mencari aset milik Tri Nugraha, sehingga akan terjadi pergeseran (keterlambatan) merampungkan perkara ini.

Baca juga:  Berdalih Dililit Utang, Residivis Lakukan Ini

Apalagi tim masih ada di Jakarta, Bandung, Malang dan Bali sendiri. “Tentu masalah penahanan, kami harus menguji dulu. Yakni berapa kemampuan kami mempunyai batas waktu untuk menyelesaikan perkara. Karena penahanan ada batas waktunya. Jangan sampai orang yang ditahan lepas dari hukum. Celaka kami,” tandas Asep Maryono.

Alasan lain tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tugasnya jelas, identitas jelas, dan selama ini TN alias Tri Nugraha kooperatif kalau dipanggil penyidik.
“Saat ini, kami fokus akan mengejar aset-aset tersangka terkait TPPU. Tetapi berapa nilai aset, kami belum tahu,” ucap Asep Maryono, sembari menyatakan ada beberapa aset Tri Nugraha yang tidak atas nama dirinya.

Baca juga:  Pemeriksaan Saksi Rampung, Berkas Mantan Kepala BPN Denpasar Segera Dituntaskan

Yang jelas, lanjut Kajati Bali, Erbagtyo Rohan yang didampingi Aspidsus Sucitrawan, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas. Hingga pengadilan Tipikor.

“Prinsip kami, sebagaimana arahan pimpinan, dan kebijakan pemerintah, dalam tindak pidana korupsi tidak semata-mata prinsipnya memenjarakan pelaku. Tapi juga berkontribusi mengembalikan uang akibat kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara. Atau pengembalian aset dari tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tandas Erbagtyo.

Baca juga:  Masih Belum Jelas Nasibnya, Barang Sitaan Kasus Tri Nugraha

Kejaksaan, kata Kajati, sudah berperan dalam hal itu. “Intinya kita kejar aset-aset berkaitan TPPU. Kita maksimalkan upaya penyelamatan keuangan negara,” tandas Erbagtyo Rohan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *