Personel Satbinmas Polresta Denpasar membagi masker di Jalan Gajah Mada, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terus meroketnya jumlah warga terjangkit COVID-19, membuat Polresta Denpasar gencar melakukan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes). Bahkan bagi warga yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi.

Seperti dilakukan Kasat binmas Polresta Denpasar AKP Ayu Nyoman Suastini bertemu Oka Karang, Sekdes Desa Sumerta Kelod, Kamis (23/7). Terkait adaptasi kebiasaan baru, Suastini berharap Oka agar ikut mengimbau warganya tetap memperhatikan prokes, selalu memakai masker, jaga jarak minimal 1 hingga 2 meter dan selalu mencuci tangan agar dapat memutus penyebaran virus Corona.

Baca juga:  Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Jika ada warga yang bandel tidak pakai masker, Kasatbinmas berharap agar diberi sanksi dengan mengalungkan papan atau kertas bertuliskan “hari ini saya melanggar tidak memakai masker dengan benar jangan tiru.” Tujuannya agar mereka yang bengkung (bandel) merasa malu dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap masyarakat selalu memakai helm dan masker. Bila melaksanakan upacara adat tetap mentaati protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Penularan Covid-19 Dengan Transaksi Nirsentuh

Sebelumnya, AKP Suastini bersama anggotanya membagikan masker ke sejumlah pedagang dan pengendara kendaraan yang masuk ke Pasar Badung dan melintas di Jalan Gajah Mada, Denpasar. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Polresta dengan umat Buddha Wihara Asoka Rama Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *