SURABAYA, BALIPOST.com – Peraturan Pemkot Surabaya yang mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif saat hendak masuk ke Surabaya menuai pro dan kontra. Karena itu, Dewan Pertimbangan Kadin Surabaya, Jamhadi, meminta Pemkot untuk memfasilitasi rapid test gratis bagi pekerja.
Apalagi, sekarang ini para pekerja maupun perusahaan banyak yang mengalami kesulitan ekonomi disaat pandemi. Hal ini, ditegaskan Jamhadi pihaknya menyayangkan soal aturan wajib rapid test bagi pekerja asal luar Surabaya. Dengan adanya syarat ini, Jamhadi yang juga Ketua Yayasan Kedaulatan Pangan Nasional Wilayah Jawa Timur meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memfasilitasi rapid tes gratis.
Jamhadi mengatakan Surabaya sebagai kota metropolitan menyebabkan banyak kegiatan perekonomian. Bahkan, pekerjanya banyak yang berasal dari luar Surabaya. Karena itu, kewajiban menyertakan hasil rapid test negatif bagi pekerja luar Surabaya yang akan memasuki kota ini harus diimbangi dengan sikap yang bijak dari pemangku kebijakan di kota ini. (Agung Dharma/ Surabaya TV)