DPRD Jembrana menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 menjadi Percaya ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Jembrana I Putu Artha. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana kembali menggelar Rapat Paripurna Kamis (23/7). Rapat Paripurna dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019 diselenggarakan secara tatap muka.

Rapat paripurna kali ini kembali dilakukan di Gedung Utama DPRD Jembrana setelah beberapa kali digelar virtual. Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, dihadiri seluruh anggota DPRD Jembrana namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menyesuaikan tatanan adaptasi kebiasaan baru yang sudah berlaku di Provinsi Bali. Turut hadir Bupati Jembrana I Putu Artha, Sekda Jembrana I Made Sudiada serta kepala OPD di Lingkup Pemkab Jembrana.

Tiga Ranperda yang menjadi laporan badan anggaran DPRD Jembrana sebelumnya telah dibahas. Di antaranya Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun tahun anggaran 2019, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Baca juga:  Pilbup Gianyar, Mahayastra-Mayun Diusung PDIP

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati I Putu Artha, seluruh anggota dewan secara bulat menyatakan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui dan ditetapkan Ketua DPRD, Ni Made Sutarmi.

Terkait dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Bupati Jembrana, I Putu Artha menyampaikan rasa syukurnya. Meski sedang dihadapkan dengan kondisi serba sulit akibat pandemi Covid-19, semua proses pembahasan terkait Ranperda dapat dilalui dengan baik. “Kita patut bersyukur karena kita dapat melaksanakan seluruh proses pembahasan dengan baik, walaupun kita semua sedang berhadapan dengan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Meski Ranperda terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 telah disetujui, namun Bupati Artha juga optimis, kalau dua Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing akan segera bisa ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami yakin dan berharap, dua Ranperda yang masih tersisa yakni, Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing pada waktu berikutnya dapat juga ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Baca juga:  Penjualan UMKM Bali Bangkit Tembus Rp 1 Miliar

Sementara DPRD dalam laporannya yang disampaikan oleh Wakil Badan Anggaran, I Wayan Suardika menyampaikan berdasarkan hasil pengkajian dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan LHP BPK RI Perwakilan Bali terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Silpa.

Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 1.155.878.263.259,73. Realisasi pendapatabn daerah sebesar Rp 1.144.974.582.851,50 atau mencapai 99,06 persen.

PAD ditargetkan sebesar Rp 134.868.289.469,40 terealisasi sebesar Rp 133.698.783.843,08 sedangkan untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 712.291.111.680,26 realisasi sebesar Rp 707.790.157.342,00 mencapai 99,37 persen. Realisasi dana perimbangan kurang dari target sebesar Rp 4.500.954.338,26.

Baca juga:  Dewan Buleleng Bahas Draf Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2019

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 167.776.848.825,00 dengan realisasi sebesar Rp 166.125.860.903,00 atau mencapai 99,02 persen. Realisasi lain-lain yang sah kurang dari target sebesar Rp 1.650.987.922,00.

Untuk belanja daerah sampai akhir tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.158.591.599.390,47. Sedangkan anggaran yang disediakan dalam APBD sebesar Rp 1.243.566.281.505,86 atau sebesar 93,17 persen, sedangkan masih tersisa sebesar Rp 84.974.682.155,39.

Sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 93.088.018.246,13 realisasi sebesar Rp 92.468.575.953,77 atau 99,33 persen. Sedangkan pengeluaran dianggarkan sebesar Rp 5.400.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.100.000.000 atau 57,41 persen.

Untuk Silpa tahun anggaran 2019 setelah pendapatan dikurangi belanja dan pembiayaan diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran Silpa sebesar Rp 75.751.599.414,80. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *