Ilustrasi. (BP/tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasien positif COVID-19 yang meninggal kembali bertambah di Kabupaten Badung berdasarkan data Kamis (23/7). Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Badung mengonfirmasi adanya tambahan ini.

Dengan tambahan 1 orang meninggal, jumlah pasien meninggal di Badung mencapai 12 orang. Menurut Koordinator Kehumasan GTPP COVID-19 Badung, IGN Jaya Saputra, pasien yang meninggal dunia berasal dari Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta. “Iya, ada 1 orang yang meninggal. Pasien dari Kedonganan, Kuta, berusia 55 tahun. Pasien meninggal tanggal 21 Juli 2020,” ungkapnya.

Baca juga:  Warga Dalung Diresahkan Suara Musik Tengah Malam

Menurutnya, almarhum sempat menjalani perawatan secara intensif di RS PTN Unud Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Selain dinyatakan positif COVID-19, almarhum juga memiliki riwayat penyakit hipertensi. “Almarhum juga komorbid hipertensi, saat ini jenazah dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar,” jelasnya.

Dikatakan, kasus positif di Gumi Keris juga bertambah. Hingga Kamis, ada 16 kasus baru yang dilaporkan. Dengan tambahan tersebut, kumulatif kasus positif COVID-19 di Badung mencapai 438 orang. Rinciannya 92 berstatus PDP, 9 orang ODP, 321 orang OTG, 16 orang PMI. “Dari 438 orang positif tersebut, 12 meninggal, 137 masih dalam perawatan dan 289 sembuh,” katanya.

Baca juga:  Atlet Silat PON Bali Jalani TC Desentralisasi di Perguruan

Dari 16 kasus positif yang terkonfirmasi, 4 orang berstatus PDP yakni dari Desa Pangsan (Petang) 1 orang, Kelurahan Abianbase (Mengwi) 1 orang, Desa Dalung (Kuta Utara) 1 orang dan Kelurahan Kedonganan (Kuta) 1 orang.

Sedangkan 12 orang lainnya berstatus OTG yakni dari Sibang Kaja (Abiansemal) 2 orang, Abiansemal (Abiansemal) 2 orang, Kelurahan Tuban (Kuta) 2 orang, Kelurahan Abianbase (Mengwi) 1 orang, Desa Buduk (Mengwi) 1 orang, Desa Carangsari (Petang) 1 orang, Kelurahan Kerobokan Kaja (Kuta Utara) 1 orang, Desa Mambal (Abiansemal) 1 orang, dan Desa Sobangan (Mengwi) 1 orang. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Jokowi Sebut Awal 2023 Masuki Masa Resesi, Tak Boleh Kerja "Normal"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *