Ketut Suastika. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Peraturan Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark (BPP BUGG) yang diterbitkan Bupati Bangli I Made Gianyar dipertanyakan. Pertanyaan ini dilontarkan anggota DPRD Bangli I Ketut Suastika.

Ditemui usai mengikuti rapat kerja di DPRD Bangli, Kamis (23/7), Suastika mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai Bupati membentuk Perbup Nomor 7 Tahun 2017 tentang BPP BUGG. Sebab, Perda Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, yang selama ini disebut-sebut menjadi dasar pembentukan Perbup itu, dinilainya, “nyaplir” (tidak sesuai).

Baca juga:  Di Hadapan Presiden, Gubernur Koster Sampaikan 3 Hal Penting Ini

Dijelaskannya dalam Perda tentang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur memang diatur soal pembentukan badan pengelola. Badan pengelola yang dibentuk berdasarkan Perda itu bekerja untuk melakukan penataan, pengelolaan dan pelestarian geopark.

Tidak melakukan pungutan retribusi pariwisata sebagaimana yang selama ini dilaksaanakan Badan Pengelola Pariwisata BUGG. Politisi PDIP itu juga mengungkapkan bahwa sebagaimana rapat kerja yang diikutinya, diketahui bahwa badan pengelola yang bertugas untuk melakukan penataan, pengelolaan dan pelestarian geopark sudah ada.

Baca juga:  Soal Oknum ASN Badung Ditangkap Gratifikasi, Bupati Giri Prasta Tanggapi Dingin

Badan pengelola itu diketuai Sekda. Namun dia tidak mengerti kenapa kemudian dibentuk Badan Pengelola Pariwisata BUGG yang hanya berdasarkan Perbup tanpa ada dasar hukum Perda atau peraturan perundang-undangan diatasnya. “Jadi Perbup Nomor 7 Tahun 2017 yang dibuat ini tanpa didasarkan pembuatan perda. Seharusnya ada Perdanya. Ada aturan lebih tinggi yang mengatur,” jelas Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles.

Terkait hal itu, dewan pun berencana mengundang Bupati Bangli I Made Gianyar untuk membahas hal tersebut dalam rapat kerja yang akan datang. Untuk mendapatkan kepastian boleh tidaknya BPP ini dibentuk hanya berdasarkan Perbup tanpa ada dasar hukum Perda atau peraturan perundang-undangan di atasnya, akan dikonsultasikan ke pusat.

Baca juga:  Viral di Medsos, 2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Sedangkan Pelaku Lain Masih Buron

Menurut Suastika, dalam mengelola pungutan retribusi di kawasan Geopark Batur, Pemkab semestinya membentuk Perumda atau Perseroda. Kemudian diajak bekerjasama dalam melakukan pungutan retribusi. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *