Ratusan THL DLH mengadu ke Kantor DPRD Buleleng, Jumat (24/7). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekitar 100 orang tenaga pengangkut sampah datang ke gedung DPRD Buleleng, Jumat (24/7). Para Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) itu diterima Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Putu Dana, dan Kabag Humas dan Pengawasan Setwan Made Supartawan.

Mereka mengaku keberatan dengan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng yang memotong jam kerja, sehingga berimbas pada pendapatan mereka. Selain itu, THL yang merupakan sopir truk dan tenaga menaikkan sampah ini menuntut perhatian pemerintah dalam hal ini peningkatan kesejahteraan.

Pantauan di Gedung DPRD, ratusan THL ini tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.00 wita. Mereka ke gedung dewan menaiki truk angkutan sampah yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut sampah. Bukan saja mengangkut orang, ada truk yang penuh sampah juga digunakan dalam aksi ini.

Baca juga:  Pemkab Diminta Bantu Pengelolaan Kebersihan Pasar Kidul

Dari pertemuan di lobi gedung dewan itu, pada intinya para THL ini keberatan dengan keputusan Kepala DLH Buleleng Putu Ariyadi Pribadi yang memotong jam kerja mereka. Dalam satu bulan mereka harusnya bekerja penuh, namun mulai 3 bulan terakhir para THL ini bekerja sebanyak 28 hari, sehingga dipaksa untuk diliburkan selama 2 hari setiap bulan.

Kebijakan ini dinilai merugikan karena secara langsung mengakibatkan penghasilan mereka berkurang. Selain itu, THL ini menuntut agar ada kebijakan yang memperhatikan kesejahtraan para THL sampai masalah jaminan hari tua mereka setelah nantinya berhenti bekerja agar diperhatikan oleh pemerintah.

Salah satu sopir truk Gede Suardika mengatakan, kebijakan pemotongan jam kerja ini berlaku sejak terjadinya pandemi COVID-19. Dengan dalih kondisi keuangan di DLH, para THL ini dipaksa diliburkan selama 2 hari dalam setiap bulan. Dengan kebijakan ini, Suardika yang mengaku mendapat penghasilan harian Rp 75.000 per hari itu, dalam satu bulannya penghasilannya turun sebesar Rp 150.000.

Baca juga:  Belasan Ribu PMI Bali Sudah Berangkat ke LN

Hal yang sama juga berlaku untuk gaji tenaga menaikkan dan sampah di mana per hari dibayar Rp 45.000, maka dengan kebijakan itu mereka kehilangan penghasilan Rp 90.000 dalam satu bulannya.

Gede Suardika menambahkan, kebijakan lain yang dinilai memberatkan para THL adalah, tanggungan untuk memperbaiki armada truk jika terjadi kerusakan. Dia mencontohkan, para sopir truk sering harus mengeluarkan uang sendiri untuk menambal ban truk ketika bocor.

Baca juga:  BPR Lestari Semakin Digital, Jalin Kerja Sama dengan Investree

Selain itu, kerusakan truk lain atau kecelakaan yang menimbulkan kerugian di pihak lain, sang sopir sendiri harus mengganti rugi. Ironisnya, DLH tidak memberikan ganti rugi karena dianggap kejadiannya adalah kelalaian sopir.

Menanggapi pengaduan para THL itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengaku prihatin dengan dampak dari kebijakan pemotongan jam kerja para THL tersebut. Untuk itu, pihkanya berjanji akan memanggil Kepala DLH Putu Ariyadi Pribadi untuk membahas keputusan pengurangan jam kerja THL itu.

Dia pun berjanji, kalau kondisi keuangan pemerintah memungkinkan, dalam APBD Perubahan 2020 dewan akan memperjuangkan agar anggaran untuk gaji THL ini dikembalikan seperti sebelum pandemi COVID-19. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *