Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan angkat bicara menyikapi aksi unjuk rasa di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar Timur, Minggu (26/7). Pasalnya selain ada yang tidak pakai masker, tujuan unjuk rasa tersebut menolak penggunaan hasil rapid dan swab sebagai syarat administrasi tatanan era baru dan melakukan perjalanan.

Kombes Jansen menegaskan rapid dan swab sangat penting di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. “Kegiatan mereka itu aksi damai, tapi seakan-akan menyalahkan orang lain. (Anggota) Intelijen sedang mendalaminya. Padahal pemerintah, Polri, TNI dan pihak terkait sejak empat bulan lalu kerja keras dan terus berupaya menyadarkan betapa pentingnya tes rapid dan swab itu untuk masyarakat itu sendiri,” tegasnya, Senin (27/7).

Baca juga:  Minggu I Desember, Tiga Komoditas Ini Alami Kenaikan Cukup Tinggi

Pemerintah mewajibkan dilaksanakannya rapid dan swab itu, kata Kombes Jansen, untuk melindungi rakyatnya. “Walaupun ada biaya yang harus ditanggung di sana, tapi sebagian disubsidi pemerintah,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Menurutnya, tes tersebut merupakan upaya deteksi dini terhadap virus Corona. Ia mencontohnya ada orang kelihatan sehat tapi setelah di-rapid test atau swab hasilnya positif. “Bayangkan kalau tidak di-rapid atau swab, orang tersebut bertemu banyak orang. Akibatnya selain memperparah bagi dirinya sendiri, juga bisa menular ke orang lain. Sangat berbahaya. Ini yang mesti disadari masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolresta Cek Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Mantan Wakapolres Badung ini menyampaikan keliru jika ada orang bilang rapid atau swab itu tidak ada gunanya. Daya tahan tubuh memang harus dijaga, tapi untuk memastikan kita sehat atau tidak harus dilakukan rapid atau swab.

Apakah ada yang melapor? “Ke kami (Polresta Denpasar) belum. Tapi informasinya dilaporkan ke Gugus Tugas,” ungkap Jansen.

Poinnya, swab dan rapid berguna untuk deteksi dini dan pemerintah mewajibkannya untuk melindungi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Apalagi OTG tidak ditangani secepatnya akan berbahaya.

Baca juga:  Pascapembakaran Mapolres Dharmasraya, Kapolresta Perintahkan Siaga Penuh

“Pilih yang mana? Mau deteksi dini, tahu penyakit lalu cepat diambil langkah sehingga tidak tersebar ke orang lain. Atau dibiarkan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan bagi anda dan secara tidak langsung tanpa disadari menyebarkan ke orang lain,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *