Terdakwa Jumadi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah keprihatinan menghadapi dampak pandemi Covid-19, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan situasi bahkan membuat keresahan di masyarakat. Contohnya, ulah Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur. Hp yang seharusnya dimanfaatkan untuk hal positif justru digunakan untuk hal negatif.

Jumadi menyebar ancaman dan kebencian hingga membuat masyarakat resah. Di akun Facebooknya dengan nama Jun Bintang, Jumadi yang kini berstatus terdakwa itu menulis komentar akan membom Bali. Unggahannya itu viral, sehingga polisi turun tangan dan melakukan penangkapan. Setelah melalui serangkaian tahapan, terdakwa akhirnya disidang, Selasa (28/7) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Minta Keterangan Saut Situmorang

Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hari Supriyanto menyampaikan, karena postingannya di Facebook viral dan mendapat banyak kecaman, terdakwa akhirnya ketakutan. Terdakwa kemudian mencoba menghapus postingannya itu.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengganti nama akun Facebooknya dari Jun Bintang menjadi Angga Lareayu. “Kata-kata FB atas nama Jun Bintang telah menunjukkan rasa benci atau perasaan permusuhan kepada individu tertentu, kelompok masyarakat, berdasarkan SARA,” ucap jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelaksanaan Kegiatan Nataru Dibatasi, Ini Pengaturannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *