Mesin traktor yang berhasil diamankan di Polres Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga pelaku pencurian mesin traktor padi yang beroperasi di wilayah Jembrana dibekuk jajaran polisi. Alat pertanian yang dicuri dan diangkat menggunakan bambu ini dijual oleh pelaku seharga Rp 600 ribu per mesin.

Total ada tiga mesin traktor yang diamankan merk Kubota dan Yanmar 8,5 PK serta satu mesin Yanmar 10,5 PK. Komplotan ini mengambil mesin traktor itu di Subak Layah yang lokasinya berada di perbatasan Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Mendoyo. Satu unit masuk wilayah Sebual Desa Dangintukadaya dan dua unit masuk Kecamatan Mendoyo tepatnya di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad.

Baca juga:  Karena Lumpur Dingin, Petani Padi di Wilayah Ini Panen Awal

Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa Selasa (28/7) kemarin mengatakan tiga mesin traktor ini milik dua warga yakni I Ketut Alit Narta dan Eliys Astriani. Traktor ditaruh di sekitar areal persawahan. Lalu oleh ketiga tersangka yakni Mis (45) asal Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan dua pelaku lainnya, Ahm dan Abd, mesin dilepas dan dipikul bersama menggunakan bambu.

Baca juga:  Terserang Penyakit Cacar Daun, Puluhan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

“Mis kita amankan di Jember. Sedangkan Ahm dan Abd ditangani Polres Badung, ” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita.

Pelaku Mis ditangkap dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Iptu I Gede Alit Darmana pada Sabtu (257) dini hari dirumahnya di Jember. Setelah di interogasi, residivis ini mengakui perbuatan dan melibatkan dua temannya yakni Ahm dan Abd.
Pelaku sebelumnya telah mengincar mesin traktor yang ditinggal petani di sawah. Sejatinya mesin itu sengaja ditinggal untuk digunakan membajak sawah untuk ditanami padi. Namun saat malam hari, mesin traktor itu dibongkar oleh para tersangka dan diangkat menggunakan dua bambu.

Baca juga:  Alien Child Produksi Album "Euphoria"

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *