Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Kabupaten Gianyar, Selasa (28/7). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar tengah melaksanakan Operasi Patuh Lempuyang 2020. Hingga Selasa (28/7) malam, polisi menindak 460 pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, Rabu (29/7).

Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, hanya 90 pelanggar dikenakan tilang. Sedangkan yang lainnya hanya diberikan teguran. Tidak semua ditilang karena pihaknya memprioritaskan empat jenis pelanggaran yakni, pengguna motor yang tidak memakai helm, pengendara motor di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, dan kendaraan lambat yang menggunakan lajur kanan.

Baca juga:  Temuan Akta Perceraian Palsu di Gianyar, Ini Pengakuan Disdukcapil

Pelanggaran masih didominasi pengendara motor tidak memakai helm, yakni sebanyak 40 pelanggar. “Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, sementara sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolres, sampai dengan tujuh hari kita upayakan kami masih memberikan teguran. Tapi kepada pelanggar tersebut kita minta untuk mengambil helm. Kecuali pada saat ditindak itu melakukan perlawanan, mungkin bisa dibilang dia ngeyel, itu kami tetap tilang,” imbuhnya.

Baca juga:  Uji Coba ETLE di Buleleng, Ratusan Pelanggar Terjaring

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, membawa surat-surat kendaraan dan SIM, menggunakan masker, serta tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *