SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung memusnahkan barang bukti dari belasan perkara yang ditangani dalam kurun waktu enam bulan terakhir, di Halaman Kantor Kejari Klungkung, Rabu (29/7). Barang bukti ini hasil dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai amar putusan pengadilan. Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, tercatat masih didominasi kasus narkotika.
Kajari Klungkung, Otto Sompotan, mengatakan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap, dirampas untuk dimusnahkan. Ini harus dilakukan secara terbuka, bahwa inilah barang bukti yang diharamkan bagi masyarakat. “Apalagi perkara narkotika. Ini musuh bersama di Indonesia, bukan hanya di Klungkung. Perusak generasi bangsa, karena banyak disalahgunakan,” katanya.
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana ini sudah berjalan cukup baik. Baik dari Polres, BNN hingga ke tingkat pengadilan, yang mengikuti tuntutan dari Kejari Klungkung sebagai Jaksa Penuntut Umum. “Mari hilangkan tindak pidana narkotika, sehingga terbentuk masyarakat sehat yang zero narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dari 19 perkara ini, terdiri dari perkara narkotika atas nama I Nengah Putu Iwantara alias Bedus, dkk, perkara judi atas nama I Nyoman Riatna alias Baruk, dan perkara pencurian atas nama Ruben Rehi Kaka alias Andre dan Raymundus Dengi Kamambu alias Steven dkk, serta perkara migas atas nama I Wayan Hobiyasa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/incracht
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 7,71 gram bruto atau 4,69 gram neto dan narkotika jenis ganja dengan berat total 17,62 gram bruto atau 8,07 gram neto dari 14 perkara narkorika. Kemudian 15 HP dalam perkara tindak pidana narkotika, dua baju, satu celana pendek, dua buah potong tali, satu paket sandal slop berwarna coklat dan hitam dari tiga perkara tindak pidana pencurian.
Selain itu, juga ada satu lembar kertas yang berisikan nomor pasangan, dua lembar paito (nomor keluaran TSSM), 22 batang besi stik ukuran 11.5 cm, 20 batang pipa warna silver ukuran 10 cm, 60 segel baru hijau muda 12 kg, 251 segel bekas 3 kg, satu bungkus plastik sil tabung gas bekas, satu termos tempat es dari perkara tindak pidana migas. Seluruh barang bukti ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam empat drim kecil.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung, I Wayan Empu Guana Pura, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil barang bukti dari kurun waktu Januari sampai Juli. Dari jumlah tersebut, dikatakan didominasi 14 perkara narkotika. “Kalau dilihat dari barang bukti, khususnya narkotika, trennya sabu sudah menurun, tetapi ganjanya meningkat,” tegasnya.
Kepala BNNK Klungkung AKBP Made Pastika, menambahkan, dalam penanganan kasus narkotika, pihaknya mengaku sudah terbuka dengan penanganan rehabilitasi. Sehingga, pihaknya menyarankan bagi pecandu sebaiknya datang ke Kantor BNN. Bahkan, pihaknya mengaku sudah menyiapkan Klinik Pratama yang sudah berizin dan siap melayani. Tujuannya, agar mendapat penanganan awal dalam pelayanan rawat jalan.
“Kalau butuh rawat inap, kami juga sudah siapkan tempat di dekat RSJ Bangli. Disana sudah ada tempat khusus. Masyarakat yang ingin merehabilitasi kami siap melakukannya,” katanya. (Bagiarta/Balipost)