Unit Reskrim Polres Buleleng mengamankan pelaku pencuri pakaian dalam Rabu (29/7). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ada-ada saja perbuatan yang dilakukan oleh pencari barang bekas Komang AT (35). Entah apa tujuannya, pria dari Kelurahan Penarukan ini mencuri satu buah pakaian dalam milik istri pelapor Putu DA (34) asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

Polisi mencurigai kalau aksi pencurian ini dilakukan oleh karena pelaku mengalami perilaku seks menyimpang.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Rabu (29/7) mengatakan, peristiwa ini diketahui oleh suami korban pada Senin (27/7) yang lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Secara tidak sengaja suami korban menemukan pakaian dalam coklat dengan motif renda-renda tidak ada ketika dijemur di halaman rumahnya. Suami korban pun sempat mencurigai seseorang yang saat itu melintas di depan rumahnya.

Baca juga:  Tewas Tertembak Pistol Polisi, Keluarga Korban Belum Tempuh Jalur Hukum

Khawatir kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, suami korban lantas mengadukan kejadian itu kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Bahkan, rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban dibuka. Dari rekaman itu, ciri-ciri pelaku berhasil di identifikasi.

Pada Selasa (28/7), polisi mengamankan pelaku dirumahnya. Sementara barang bukti pakaian dalam milik istri korban juga ditemukan, sehingga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Suami korban mengadukan kejadian ini, karena mengetahui pakaian dalam milik istirnya hilang. Kami kemudian tindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti termasuk membuka rekaman CCTV di rumah korban dan kasus ini berhasil kita ungkap,” katanya.

Baca juga:  Pakai Kenalpot Brong, Sepuluh Pemuda Ditindak

Menurut Vicky Tri Hariyanto, hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mengambil pakaian dalam itu. Sebelum mengambil pakaian dalam milik istri korban, pelaku sedang mencari barang bekas (rongsokan-red).

Saat melintas di depan rumah korban, pelaku mengambil pakaian dalam yang saat itu sedang dijemur. Di hadapan polisi, pelaku mengambil pakaian dalam itu rencananya akan diberikan untuk istrinya.

Pengakuan yang terkesan tidak logis itu, membuat polisi terus mendalami kasus ini. Polisi mencurigai kalau motif lain di balik pencurian pakaian dalam ini untuk kepentingan lain. Bahkan, polisi mencurigai kalau pelaku ini mengalami kelainan seksual. “Katanya mau dikasi istrinya, tapi tidak logis karena ukuran pekaian dalam kan berbeda. Kami akan kordinasikan dengan psikiater untuk memastikan kejiwaan pelaku ini, dan kami masih kembangkan dan sampai sekarang belum ada korban lain yang melapor,” jelasnya.

Baca juga:  29,33 KM Garis Pantai di Buleleng Masih Tergerus Abrasi

Sementara pelaku menceritakan, baru pertama kali mengambil pakaian dalam. Saat akan mencari barang bekas, tiba-tiba dia menemukan pakaian dalam sedang di jemur. Karena situasi sedang sepi, pakaian dalam itu pun diambilnya.

Alasan mengambil pakaian dalam bukan untuk diberikan kepada istrinya. Tetapi, dia mengaku pakaian dalam itu digunakan untuk merangsang nafsu birahinya. “Saya gunakan biar nafsu birahi naik,” katanya singkat.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku masih diamankan di Mapolres Buleleng. Meskipun hanya mencuri pakaian dalam, namun pelaku ini melanggar Pasal 362 KUHP. Hanya saja, proses hukumnya melalui tindak pidana ringan (Tipiring-red) karena barang bukti secara nilai tergolong kecil. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *