DENPASAR, BALIPOST.com – Besarnya hukuman dan tuntutan dalam perkara narkoba ternyata tidak hanya memandang beratnya tentu barang bukti yang diajukan lebih banyak, namun tuntutan maupun vonis lebih tinggi.
Sebaliknya, ada banyak kasus dengan barang bukti lebih sedikit, tetapi tuntutannya lebih tinggi. Fakta itu terjadi dalam sidang secara virtual di PN Denpasar.
Iskandar, pria asal Aceh dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU Lumisensi, yang diwakili jaksa Dewa Gede Anom Rai. Dia disidang terkait kepemilikan sabu berat 0,40 gram.
Informasi, Kamis (30/7), warga asing asal New Zeland dengan barang bukti lebih banyak dituntut dua tahun. Dia adalah adalah terdakwa Andrew Ivan Dolan (53) yang menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan.
Andre dituntut 2 tahun atas kasus 0,51 gram sabu. Oleh JPU Mia Fida, terdakwa di hadapan majelis hakim PN Denpasar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.35 tahun 2009 tengang Narkotika.
Tl
Terdakwa ditangkap 22 Februari 2020 oleh polisi. Saat itu didapat barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram netto.
Dalam dakwaan jaksa dikatakan, terdakwa ditangkap dari informasi masyarakat. Berbekal informasi ini, polisi akhirnya menangkap terdakwa di kamar No 327.
Ketika digeledah bersama saksi teman wanitanya, Harilia dan saksi Gadis Anggraini. Polisi juga menemukan satu plastik klip berisi sabu, bong, dua buah pipet kaca, dan tiga korek api gas yang di letakkan di atas meja yang ada di kamar tersebut.
Sedangkan Iskandar diamankan di Jalan Palapa XI, Banjar Taman Sari, Densel. Jika bule itu dijerat Pasal 127, terdakwa Iskandar dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Artinya bahwa bukan barang bukti semata yang menentukan tuntutan. Tapi rangkaian peristiwa, dan peran terdakwa dalam narkoba itu. (Miasa/balipost)