Drs. Gede Suyasa, M.Pd. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penanganan pasien COVID-19 selama ini dipusatkan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan. Namun, seiring adanya beberapa kasus pasien memiliki penyakit penyerta, penanganannya pun kini dipisahkan.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Minggu (2/8), sejalan dengan perkembangan kasus COVID-19, pasien berpenyakit penyerta tidak bisa ditangani di RSP Giri Emas. “Ada kasus di mana pasien konfirmasi, suspek dan probable juga menderita penyakit penyerta. Kalau di RSP, pasien menjalani treatment COVID-19, sedangkan penyakit penyerta kurang maksimal dirawat. Pak Bupati menginstruksikan untuk melakukan perubahan skema penanganan pasien COVID-19 dengan penyakit penyerta di rumah sakit,” katanya.

Baca juga:  Satu Korban Dirawat di RSD Mangusada, BaliMed Rujuk Dua Korban ke RSUP Prof. Ngoerah

Menurut Gede Suyasa, mulai Senin (2/8) hari ini gugus tugas mengeluarkan kebijakan untuk menangani pasien COVID-19 yang mengalami penyakit penyerta di RSUD Buleleng. “Jadi disesuaikan dengan kondisi klinis pasien,” jelansya.

Di sisi lain, Gede Suyasa menyebut, RSUD juga ditugaskan melaksanakan tindakan kedokteran berupa disinfeksi terhadap jenazah yang terpapar Virus Corona. RSUD dapat melaksanakan tindakan ini karena sudah memiliki dokter forensik. “Hanya rumah sakit yang ada instalasi forensik yang melakukan disnfeksi jenazah pasien COVID-19. Mulai sekarang kalau ada pasien meninggal, maka dilakukan disnfeksi untuk mencegah penularan virus,” katanya.

Baca juga:  Manfaat Minum Air Jahe di Pagi Hari

Di tempat terpisah Dokter Forensik RSUD Buleleng, dr. Klarisa mengatakan, disnfeksi sendiri tidak dilakukan sebagai tindakan kedokteran dengan membersihkan tubuh jenazah. Dalam tindakan ini, dokter juga memasukan cairan khusus untuk meminimalisir kemungkinan penularan COVID-19 lewat udara.

Meski demikian, tindakan disinfeksi ini tidak menjamin 100 persen virus tidak menular. Nantinya, setiap jenazah dengan riwayat positif COVID-19 tidak langsung dikubur atau kremasi dalam hitungan waktu 4 jam, tetapi bisa dititipkan di rumah sakit.

Baca juga:  Karangasem Laporkan Rekor Kasus Harian Tertinggi Selama Wabah COVID-19 Melanda

Terkait daya tampung khusus pasien COVID-19, Klarisa menyebut bisa sampai 4 jenazah. “Kita sudah menyiapkan alat dan tempatnya dan sesuai Revisi 5 Kemenkes, disnfeksi jenazah ini adalah tindakan kedokteran yang juga memiliki risiko bagi petugas, namun dengan tindakan ini meminimalisir penularan virus melalui udara,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *