DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, pimpinan Hari Supriyanto, Selasa (4/8) menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada sopir freelance asal Sumba, terdakwa Yosua Karel Dida Thalo (30). Selain pidana fisik selama delapan tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar vonis itu, terdakwa ditemani khuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Made Santiawan menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis turun dua tahun dari tuntutan jaksa.
JPU Made Santiawan dalam sidang secara virtual sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) dan bukan tanaman jenis sabu-sahu. Sehingga dia dituntut 10 tahun.
Terdakwa oleh jaksa dari Kejari Denpasar ini dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun, Yosua juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara. Soal denda dan subsider, hakim dan jaksa sama.
Diuraikan jaksa Santiawan, terdakwa Yosua ditangkap pada Jumat 10 Arpil 2020 di Jalan Tukad Badung XVIII, Denpasar. Awalnya polisi dari Polresta Denpasar mendapat informasi bahwa bahwa sering ada orang yang diduga terlibat narkotika baik ganja maupun sabu-sabu.
Polisi kemudian menangkap Yosua, dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamarnya di sebuah rumah di Jalan Tukad Badung XVIII, Denpasar. Total barang bukti sabu sebanyak 0,37 gram dan ganja sebanyak 622,5 gram. Terdakwa mengaku, ia mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Dinar (DPO). (Miasa/balipost)