Kapolsek Ubud AKP Gde Sudyatmaja menunjukan barang bukti pencurian yang dilakukan seorang waria I Wayan Suwistra alias Ari Dewi. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang waria, I Wayan Suwistra alias Ari Dewi diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud. Pelaku diketahui telah mencuri uang yen milik seorang warga asal Jepang, Fusako Ishii (56).

Ia mencuri sebanyak dua kali dengan total mengambil 1.070.000 Yen atau sekitar Rp 146 Juta rupiah.

Kapolsek Ubud AKP Gde Sudyatmaja Rabu (5/8) mengatakan aksi pencurian ini pertama kali terjadi pada 21 Juli lalu. Kala itu korban yang tinggal pada salah satu akomodasi seputaran Kelurahan Ubud ini meninggalkan tempatnya menginap dengan lupa membawa tas.

Baca juga:  Diduga Klepto, Pria Bertitel S2 Ditangkap Curi Helm

Dalam keadaan kamar tidak terkunci itu lah, pelaku yang bekerja membersihkan kamar korban, justru memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang Yen milik warga asal Jepang ini. “Saat pulang, korban tahu pelaku ini sudah membersihkan kamarnya, namun kala itu korban tidak sadar bila pelaku ini telah mencuri, ” katanya.

Korban baru menyadari kehilangan uang itu pada Sabtu 25 Juli. Kala itu, ia kehilangan uang 480.000 Yen dalam pecahan 10.000 Yen. Pada Rabu 29 Juli, korban kembali kehilangan uang sebanyak 590.000 Yen pecahan 10.000 Yen.

Baca juga:  Angka Bunuh Diri di Bali Tinggi, Perlu Ada Manajemen Krisis yang Baik

Total uang korban yang hilang itu 1.070.000 Yen atau sekitar 146 juta rupiah. Geram dengan aksi pencurian ini korban akhirnya melapor ke Mapolsek Ubud pada Sabtu (1/8).

Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan introgasi, hingga mengarah ke pelaku seorang waria, Ari Dewi. Polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Sayan.

Saat diinterogasi pelaku sempat mengelak, namun saat polisi menemukan barang bukti 30 juta rupiah, pelaku berambut lurus panjang ini akhirnya mengakui perbuatanya. “Pelaku mengakui perbuatanya, hanya ia tidak mengaku mengambil sebanyak yang dilaporkan oleh korban, ini masih kami selidiki,” katanya.

Baca juga:  Kedapatan Curi 2 Karung Bawang di Pasar Kidul, Pria Asal Klungkung Ditangkap

Kapolsek Ubud menegaskan pihaknya kini masih mendalami kasus ini. Terutama terkait adanya dugaan pelaku memberikan sisa uang curian kepacarnya. “Untuk lebih pasti polisi masih mendalami hal ini, ” katanya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Diketahui pula bahwa pelaku sudah cukup lama mengenal korban.

Namun ia baru bekerja freelance sebagai tukang bersih-bersih sejak dua bulan lalu. “Jadi pelaku ini menyalahgunakan kepercayaan korban,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *