DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar mulai merancang sistem yang bisa dilakukan dalam mengelola masalah kependudukan di Denpasar. Rencana ini sudah mulai dibahas pada tataran pra rapat yang dilakukan beberapa instansi terkait, Senin (6/3).
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I.B.Rahoela yang ditemui usai rapat mengungkapkan, munculnya UU Kependudukan dan Permendagri No 14 tahun 2015 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian. Apalagi, mobilitasi kependudukan di Denpasar cukup banyak. Karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam mengelola masalah kependudukan agar tidak menjadi beban di kemudian hari.
Rahoela menegaskan, rancangan yang akan diterapkan Pemkot Denpasar, salah satunya, yakni penerapan pelaporan penduduk pendatang secara online. Mengingat, kebijakan kipem yang selama ini dilakukan Pemkot Denpasar, sudah tidak digunakan lagi. “Pelaporan ini masih tetap penting dilakukan agar posisi penduduk yang tinggal di Denpasar tetap terpantau. Pola inilah yang kami godok dulu, seperti apa penerapannya nanti,” ujar Rahoela.
Dikatakan, ada empat persoalan yang sangat terkait dengan masalah kependudukan, yakni kekumuhan, kemiskinan, pengangguran, serta kriminalitas. Persoalan satu dengan yang lainnya tersebut saling terkait, sehingga diperlukan pola penanganan yang tepat.Peran serta masyarakat juga akan sangat penting ikut peduli terhadap kondisi mobilitas penduduk. Terlebih, dalam rancangan yang digagas tersebut, pelaporan tersebut menjadi tugas dari masing-masing pihak yang memiliki rumah kos, pemilik lahan yang mengontrakkan tanahnya untuk permukiman, serta pihak lainnya, seperti kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja cukup banyak dalam waktu tertentu. (Asmara Putera/balipost)