ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah IDI Bali, drummer asal Bali pemilik akun Jrx, Gede Ari Astina dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/8). Pelapornya seorang pecalang, I Made Suparta Karang.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho mengatakan, kejadian berawal dari viralnya video di media sosial bulan lalu. Di video tersebut terekam pecalang melarang beberapa remaja meneguk minuman beralkohol di Pantai Kuta.

Baca juga:  Kembali, Tim PH Jerinx Datangi PN Denpasar

Video itu menjadi sorotan warganet dan sebagian tidak suka yang dilakukan pecalang tersebut, diantaranya Jrx. “Jadi postingan Jrx itu tanggal 27 Juli lalu. Masih kami dalami dulu,” ujar Kombes Yuliar.

Menurut Yuliar, laporan itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). “Belum tahu maksudnya bagaimana. Kami periksa Bapak Karang (pelapor) dulu. Baru saja kami terima laporannya. Sesuai SOP kami minta keterangan pelapor dulu, setelah itu baru dimintai keterangan ke Jrx,” bebernya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mencuri, Warga Asutralia Dituntut 6 Bulan Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *