DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas kepemilikan sabu dengan bobot 0,40 gram, pria asal Aceh, terdakwa Iskandar, Kamis (6/8) divonis bersalah. Akibat perbuatannya, terdakwa harus membayar mahal yakni pidana penjara selama lima tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Konny Hartanto, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana penjara selama lima tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan.
Sebelumnya, JPU Lumisensi yang diwakili jaksa Dewa Gede Anom Rai, menunut terdakwa supaya dihukum selama enam tahun.
Iskandar diamankan di Jalan Palapa XI, Banjar Taman Sari, Densel. Penangkapan terdakwa, kata jaksa, berdasarkan dari informasi yang diterima petugas soal adanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus terdakwa saat sedang mempersiapkan bong atau alat hisap sabu. Pada petugas, terdakwa mengaku membeli sabu itu dari Hamid (DPO) seharga Rp 500 ribu untuk sabu berat 0,40 gram. (Miasa/balipost)